Sahroni Minta Pelaku Pembakar Lahan Hulu Sungai Selatan Dihukum Berat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pelaku pembakaran lahan pribadi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, harus diproses hukum secara tuntas dan dijatuhi sanks...

Sahroni Minta Pelaku Pembakar Lahan Hulu Sungai Selatan Dihukum Berat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pelaku pembakaran lahan pribadi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, harus diproses hukum secara tuntas dan dijatuhi sanksi pidana yang berat. Desakan tersebut disampaikan Sahroni sebagai bentuk komitmen Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengawal penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan yang dinilai merugikan masyarakat serta merusak ekosistem.

"Aparat penegak hukum harus memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Praktik membakar lahan tidak boleh dibiarkan terus berulang karena yang menjadi korban adalah masyarakat dan lingkungan," ujar Sahroni.

Dorongan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan memandang pembakaran lahan sebagai tindak pidana lingkungan yang wajib ditangani secara serius. Sahroni menekankan bahwa aparat, baik Kepolisian maupun instansi terkait, harus menuntaskan penyelidikan dan penyidikan atas perkara di Hulu Sungai Selatan hingga ke tahap persidangan.

Menurutnya, pembakaran lahan yang dilakukan tanpa izin dan tanpa pengendalian merupakan pelanggaran nyata terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Oleh karena itu, proses hukum yang berjalan tidak boleh berhenti pada imbauan atau sanksi administratif semata, melainkan harus sampai pada pemidanaan yang memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Secara normatif, pembakaran lahan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran atas larangan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Selain itu, pembakaran lahan yang berkaitan dengan kawasan hutan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Adapun untuk lahan perkebunan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan turut mengatur larangan serta sanksi bagi pihak yang membuka lahan dengan cara membakar.

Dengan tersedianya beragam instrumen hukum tersebut, Sahroni menilai tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu dalam menindak. Ia meminta seluruh pasal yang relevan diterapkan secara maksimal agar putusan yang dijatuhkan mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan hidup.

Dampak Pembakaran Lahan bagi Masyarakat

Pembakaran lahan di Kalimantan Selatan, termasuk di Hulu Sungai Selatan, berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas warga. Asap dari kebakaran lahan dapat menurunkan kualitas udara, memicu gangguan pernapasan, serta menghambat kegiatan pendidikan dan transportasi. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan di titik kebakaran, tetapi juga meluas ke wilayah sekitarnya.

Oleh sebab itu, pencegahan menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan. Sahroni mengingatkan pemerintah daerah dan aparat untuk memperkuat pengawasan, patroli, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Penegakan hukum yang tegas dinilai sebagai salah satu langkah paling efektif untuk menghentikan praktik tersebut secara berkelanjutan.

Komitmen Pengawasan DPR

Sebagai mitra kerja Kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya, Komisi III DPR menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara pembakaran lahan. Pengawasan itu bertujuan memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari jeratan hukum dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sahroni menegaskan kembali bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia berharap putusan pengadilan atas perkara pembakaran lahan di Hulu Sungai Selatan kelak menjadi preseden yang mencegah pihak lain melakukan perbuatan serupa pada musim-musim berikutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User