Oct 15, 2026
Politik

Dua Pencuri Motor Bersenjata Ditembak di Jakarta Barat

JAKARTA — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menembak dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata yang berupaya melawan petugas saat penangkapan, Selasa (14/10/2026). Kedua tersangk...

Dua Pencuri Motor Bersenjata Ditembak di Jakarta Barat

JAKARTA — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menembak dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata yang berupaya melawan petugas saat penangkapan, Selasa (14/10/2026). Kedua tersangka sebelumnya menyamarkan diri sebagai pengemudi ojek online untuk mengelabui korban dan petugas di wilayah hukum Jakarta Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa tindakan tegas terukur dilakukan karena kedua pelaku melakukan perlawanan aktif dengan senjata tajam ketika hendak diamankan. "Kedua pelaku terpaksa kami lumpuhkan di bagian kaki karena berupaya menyerang petugas saat penangkapan berlangsung," ujar Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka merupakan pelaku berulang. Polisi mencatat keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di lebih dari sepuluh lokasi berbeda di Jakarta Barat. Modus yang digunakan yakni berpura-pura sebagai pengemudi ojek online yang tengah menunggu penumpang, kemudian mengincar sepeda motor yang terparkir di depan minimarket dan pertokoan.

Modus dan Kronologi Penangkapan

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai hilangnya sepeda motor di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Tim Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kedua pelaku melalui rekaman kamera pengawas di sejumlah lokasi kejadian.

"Kami melacak keberadaan pelaku selama beberapa hari. Setelah posisi keduanya terkonfirmasi, tim langsung bergerak melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, satu bilah senjata tajam jenis celurit, jaket dan helm atribut ojek online, serta kunci letter T yang digunakan untuk merusak sistem pengaman kendaraan. Polisi juga menyita telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan penadah.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor curian sebelum akhirnya terjatuh dan berusaha menyerang petugas. "Pelaku pertama kami amankan di lokasi, sedangkan pelaku kedua sempat kabur sekitar dua kilometer sebelum dilumpuhkan," jelasnya.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga menerapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, yang membawa ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

"Karena ada unsur pemberatan dan membawa senjata tajam, ancaman hukuman terhadap kedua tersangka dapat mencapai sepuluh tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.

Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan penadah yang diduga menampung hasil kejahatan kedua pelaku. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pemilik sepeda motor yang menjadi korban dan pengelola parkir di lokasi kejadian.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus pencurian dengan penyamaran pengemudi ojek online. Masyarakat diminta menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang memiliki pengawasan kamera.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada orang tak dikenal yang mendekati kendaraan. Laporkan segera ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan," pungkas Kasat Reskrim.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User