Dua Mahasiswi UAD Laporkan Pelecehan Seksual Saat KKN ke Polisi
Yogyakarta — Dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh rekan sesama mahasiswa dalam progra...
Yogyakarta — Dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh rekan sesama mahasiswa dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Korban berinisial FM dan ASM, sementara terduga pelaku diketahui berinisial ACR. Laporan resmi disampaikan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman dan Polresta Yogyakarta pada 6 Juli 2026.
Informasi mengenai perkara ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun media sosial resmi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UAD. Kuasa hukum korban berasal dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Adilah Noto Nagoro, sebuah lembaga yang diisi oleh para alumni Fakultas Hukum UAD.
Kronologi Dua Peristiwa di Lokasi KKN
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, dugaan tindak pelecehan seksual pertama terjadi di wilayah Kabupaten Sleman pada 18 dan 19 Mei 2026. Saat itu, terduga pelaku ACR berada dalam kelompok KKN yang berbeda dengan korban. Meski demikian, ia diduga tetap mendatangi korban dan melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
Peristiwa kedua dilaporkan terjadi pada 26 Mei 2026 di Kota Yogyakarta. Ketika itu, korban tengah melaksanakan kegiatan bimbingan belajar bersama anak-anak, sebuah aktivitas yang lazim dilakukan dalam program KKN. Tiba-tiba, terduga pelaku mendekati korban dan diduga kembali memegang area sensitif tubuh korban. Korban telah memperingatkan terduga pelaku untuk menghentikan perbuatannya, namun peringatan tersebut tidak digubris.
"Namun terlapor tidak menghiraukan kata-kata pelapor yang akhirnya pelapor bergeser tempat duduk. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut,"
demikian petikan salah satu laporan polisi yang menggambarkan betapa korban sudah berusaha menghindar dan memberikan teguran, tetapi tetap diabaikan.
Respons Kepolisian: Laporan Diterima, Penyelidikan Berjalan
Pihak Kepolisian Resor Kota Sleman dan Kota Yogyakarta membenarkan penerimaan laporan tersebut. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menyatakan bahwa laporan telah dicatat dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan.
"Benar, terkait informasi tersebut telah diterima oleh Polresta Sleman. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan. Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan,"
kata Iptu Argo Anggoro dalam keterangan resminya.
Senada dengan itu, Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, memastikan keabsahan dokumen laporan.
"Laporan Polisinya asli,"ujarnya singkat, mengonfirmasi bahwa berkas laporan telah terdaftar secara resmi di sistem kepolisian setempat. Hingga kini, polisi masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, termasuk memeriksa terduga pelaku.
Langkah Kampus: Sanksi Awal dan Koordinasi Internal
Pihak Universitas Ahmad Dahlan tidak tinggal diam menanggapi laporan tersebut. Wakil Gubernur BEM Fakultas Hukum UAD, Egy Dimas, mengungkapkan bahwa informasi dugaan pelecehan ini pertama kali diterima dari LKBH Adilah Noto Nagoro, yang langsung berkoordinasi dengan pimpinan fakultas.
"Kami mendapatkan isu ini dari LKBH Adilah Noto Nagoro yang dimana LKBH ini diisi oleh alumni-alumni FH UAD. Kami juga berkoordinasi dengan wakil dekan FH tentang kasus ini,"
tutur Egy Dimas. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan internal berjalan seiring dengan proses hukum di kepolisian.
Menanggapi laporan yang telah masuk, UAD menyatakan telah memberikan sanksi awal kepada terduga pelaku. Meski belum merinci bentuk sanksi tersebut, langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen kampus dalam menegakkan disiplin dan mencegah kekerasan seksual di lingkungan akademik. Pihak kampus disebut sedang melakukan investigasi internal menyeluruh terhadap kasus ini seraya menunggu perkembangan penyelidikan dari kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mahasiswa dalam kegiatan KKN yang sejatinya merupakan wadah pengabdian masyarakat. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut, baik dari proses hukum di kepolisian maupun tindakan tegas dari pihak universitas untuk memastikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
Baca juga:
Comments (0)