DPRD Jabar Usung Pungutan SPP di SMA/SMK Negeri
BANDUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengajukan usulan pengenaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada satuan pendidikan menengah negeri. Gagasan ini ...
BANDUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengajukan usulan pengenaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada satuan pendidikan menengah negeri. Gagasan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Komisi V DPRD Jabar bersama Dinas Pendidikan Provinsi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPRD Jabar, Selasa (23/7/2024).
Ketua Komisi V DPRD Jabar, H. Asep Wahyudin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas keterbatasan fiskal daerah yang kian mengganggu jalannya operasional sekolah.
"Anggaran pendidikan kita sebenarnya besar, tetapi habis terserap untuk belanja pegawai. Hampir 75 persen dari total APBD pendidikan hanya untuk gaji dan tunjangan guru. Sementara itu, biaya pemeliharaan, praktikum, dan ekstrakurikuler tersendat,"ujarnya seusai rapat.
Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan, total alokasi APBD Jabar untuk sektor pendidikan pada tahun anggaran 2024 menyentuh angka Rp10,3 triliun. Dari besaran itu, dana yang bisa dimanfaatkan langsung oleh sekolah melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) hanya sekitar Rp2,1 triliun, dan itu pun dinilai tidak mencukupi untuk menutup kebutuhan operasional riil di 1.428 SMA/SMK negeri se-Jawa Barat.
Rasionalisasi Kebutuhan Riil di Lapangan
Wakil Ketua Komisi V, Hj. Neneng Hasanah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memaparkan sejumlah temuan di lapangan.
"Di beberapa SMK negeri di Kabupaten Garut dan Tasikmalaya, alat praktik siswa rusak lebih dari setahun dan belum diganti. Sementara SMA negeri di Bandung Raya mengaku harus mengandalkan iuran sukarela komite yang jumlahnya tidak pasti. Kalau kondisi ini terus berlanjut, mutu lulusan Jabar bisa tergerus,"bebernya.
Komisi V lantas merekomendasikan skema pungutan yang diklaim tidak akan membebani kelompok kurang mampu. Mekanisme yang diusulkan adalah pungutan bulanan sebesar Rp75.000 untuk siswa SMA dan Rp100.000 hingga Rp150.000 untuk siswa SMK, dengan variasi berdasarkan zonasi wilayah. Bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa dari keluarga miskin, dan peserta didik berkebutuhan khusus diusulkan bebas penuh dari kewajiban tersebut.
Payung Hukum dan Prosedur Pembahasan
Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Drs. Waras Wasisto, menjelaskan bahwa usulan ini akan diharmonisasi terlebih dahulu dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah.
"Kami tidak ingin menabrak aturan. Rujukannya tetap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pungutan yang diinisiasi negara diperbolehkan sepanjang ditetapkan dalam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah,"tegasnya.
Pimpinan DPRD Jabar, Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, memastikan pembahasan tidak akan dipaksakan.
"Ini masih pada tahap penjajakan dan usulan. DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan para kepala sekolah, perwakilan orang tua, pengamat pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat sebelum masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Tidak akan ada pengesahan diam-diam,"janjinya.
Tanggapan dan Catatan Kritis
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Drs. Dedi Supandi, M.M., menyambut terbuka meski bersikap hati-hati. Ia menegaskan perlunya kajian komprehensif agar tidak muncul gejolak masyarakat.
"Kami diminta menghitung proyeksi potensi dana yang terkumpul, sekaligus menyusun sistem pengawasan agar penggunaan dananya transparan dan diaudit secara berkala. Semua masukan dari RDPU nanti akan menjadi dasar untuk merumuskan draf Peraturan Gubernur,"katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Dr. Dicky Triputra, menyampaikan catatan kritis.
"Wajib belajar pendidikan menengah universal seharusnya tetap gratis. Jika pungutan ini diterapkan, harus ada jaminan tidak satu pun siswa putus sekolah gara-gara biaya. Mekanisme pengaduan dan sanksi bagi sekolah yang meminta di luar ketentuan juga harus diperjelas sejak awal,"tandasnya.
Beberapa LSM pendidikan, seperti Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jabar, secara tegas menolak usulan tersebut. Koordinator FMPP, Andri Santosa, menyebutnya sebagai langkah mundur.
"Sekolah negeri dibangun dengan uang rakyat. Negara punya kewajiban konstitusional untuk membiayainya. Kalau APBD tidak cukup, maka DPRD yang harus mencari solusi pendapatan lain, bukan malah membebani warga,"ujarnya.
DPRD Jabar dijadwalkan menggelar RDPU pertama pada awal Agustus 2024 dengan mengundang sedikitnya 50 perwakilan pemangku kepentingan. Rencana ini juga akan disandingkan dengan evaluasi kebijakan BOSDA yang akan dilakukan bersamaan dengan pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan. Para legislator berharap, jalan tengah dapat ditemukan tanpa mengorbankan aksesibilitas dan kualitas pendidikan publik di provinsi berpenduduk terbesar di Indonesia ini.
Baca juga:
Comments (0)