DPRD Jabar Desak Setop Bisnis Merugi PT Jasa Sarana, Aset Tergerus Rp500
BANDUNG — Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mendesak manajemen PT Jasa Sarana untuk segera menghentikan seluruh lini usaha yang terus mengalami kerugian. Desakan ini muncul setelah diketahui aset ...
BANDUNG — Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mendesak manajemen PT Jasa Sarana untuk segera menghentikan seluruh lini usaha yang terus mengalami kerugian. Desakan ini muncul setelah diketahui aset perusahaan milik daerah tersebut tergerus hingga lebih dari Rp500 miliar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Jabar, Selasa (18/6), para wakil rakyat menyatakan bahwa keberlangsungan perusahaan berada dalam ancaman serius jika pembenahan fundamental tidak dilakukan secepatnya.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Ade Ruhandi, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi manajemen untuk mempertahankan unit usaha yang secara konsisten membebani neraca keuangan. "Kami meminta secara tegas agar seluruh kegiatan yang merugi dihentikan. Evaluasi total harus dilakukan, bukan sekadar perbaikan permukaan," ujarnya. Menurutnya, nilai kerugian yang mendekati setengah triliun rupiah itu menunjukkan kelemahan serius dalam tata kelola dan pengambilan keputusan bisnis.
Penelusuran Aset yang Tergerus
Data yang dihimpun Komisi III menunjukkan bahwa penurunan aset PT Jasa Sarana terjadi secara gradual sejak 2021. Pada periode tersebut, nilai aset perusahaan tercatat sekitar Rp1,2 triliun, namun terus menyusut akibat akumulasi kerugian dari sejumlah unit bisnis, terutama di sektor transportasi dan logistik. Penyusutan paling tajam terjadi pada tahun buku 2023, ketika perusahaan membukukan kerugian bersih lebih dari Rp200 miliar. "Ini alarm keras. Kalau tidak segera direspons, bukan tidak mungkin modal dasar perusahaan akan habis dalam dua tahun ke depan," kata anggota Komisi III lainnya, Taufik Hidayat dari Fraksi Partai Golkar.
Taufik menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan audit internal yang menunjukkan adanya sejumlah unit usaha yang memiliki margin kontribusi negatif. Beberapa di antaranya masih beroperasi meskipun sudah tiga tahun berturut-turut tidak memberikan keuntungan. "Kami minta direksi berani memutus rantai bisnis yang tidak menguntungkan. Tidak perlu gengsi mempertahankan yang jelas-jelas merugikan," tegasnya.
Respons Manajemen
Menanggapi desakan tersebut, Direktur Utama PT Jasa Sarana, Hery Nugraha, yang hadir dalam rapat, menyatakan pihaknya tengah menyusun rencana restrukturisasi usaha secara menyeluruh. Ia mengakui bahwa beberapa lini bisnis memang belum mampu memberikan kontribusi positif bagi perusahaan. "Kami sudah membentuk tim khusus untuk melakukan kajian. Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan peta jalan penghentian unit-unit yang tidak sehat secara finansial," ujarnya.
Hery mengungkapkan, dari delapan unit bisnis yang dimiliki, setidaknya empat di antaranya masuk kategori merugi. Ia menyebut unit transportasi barang antarkota serta jasa pergudangan sebagai penyumbang kerugian terbesar. "Kami tidak menutup mata. Keputusan untuk menutup atau mengalihkan unit usaha akan diambil berdasarkan analisis objektif, bukan kepentingan jangka pendek," tambahnya.
Desakan Pengawasan Ketat
Komisi III DPRD Jabar juga mendorong Badan Pengawas Perusahaan untuk mengambil peran lebih aktif. Ketua Komisi III, Mochamad Ichsan, menyatakan bahwa pengawasan selama ini dinilai terlalu lunak sehingga memungkinkan kerugian terus terjadi tanpa koreksi berarti. "Badan pengawas harus turun langsung memastikan rencana perbaikan berjalan sesuai jadwal. Jangan hanya terima laporan di meja," katanya.
Ichsan menekankan bahwa PT Jasa Sarana memiliki posisi strategis sebagai salah satu badan usaha milik daerah yang diharapkan menjadi motor pendapatan asli daerah. Jika kinerjanya terus memburuk, dampaknya bukan hanya pada neraca perusahaan, tetapi juga pada kontribusi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. "Kita tidak ingin aset daerah yang sudah dibangun puluhan tahun hilang sia-sia," ucapnya.
Dalam rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam itu, Komisi III menyepakati tiga poin utama: pertama, penghentian seluruh unit usaha merugi paling lambat 31 Desember 2024; kedua, audit forensik terhadap penyusutan aset periode 2021–2023; dan ketiga, evaluasi kinerja direksi dan dewan pengawas dalam rapat paripurna DPRD berikutnya. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
Comments (0)