DPR Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas 2026

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk masuk dalam daftar P

Jul 07, 2026 - 23:13
0 0
DPR Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas 2026

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Kesepakatan ini diambil sebagai tindak lanjut atas usul inisiatif yang diajukan oleh pemerintah dalam sidang paripurna yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pembahasan di tingkat Badan Legislasi (Baleg). Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menyampaikan laporan resmi di hadapan para anggota dewan yang hadir. Dalam laporannya, ia menekankan urgensi dari pembentukan regulasi ini sebagai landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan pusat keuangan berskala internasional di Indonesia. Pembentukan RUU ini dinilai sejalan dengan visi transformasi ekonomi nasional jangka panjang.

Penguatan Sektor Keuangan Nasional

Martin Manurung menjelaskan bahwa salah satu misi utama dari RUU PFII adalah untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam negeri. "Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional," ucap Martin saat membacakan laporan Baleg di hadapan sidang paripurna. Ia menambahkan bahwa pengesahan RUU ini nantinya diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih kompetitif dan terintegrasi dengan pasar global. Dengan adanya pusat finansial internasional, Indonesia tidak hanya berperan sebagai pasar, tetapi juga sebagai pemain kunci dalam konstelasi keuangan regional dan global.

Melalui kesepakatan ini, RUU PFII resmi masuk dalam prioritas legislasi tahun 2026. Sidang paripurna dipimpin langsung oleh pimpinan DPR, yang meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan melalui mekanisme lobi dan musyawarah fraksi. Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan setuju tanpa adanya interupsi yang berarti, menandakan adanya pandangan kolektif yang solid antara legislatif dan pemerintah mengenai urgensi rancangan undang-undang ini.

"Dengan adanya pusat finansial internasional, Indonesia diharapkan dapat menjadi hub keuangan yang menarik investor global," tegasnya.

Dengan masuknya RUU ini ke dalam Prolegnas prioritas, DPR bersama pemerintah akan segera memulai tahap penyusunan dan pembahasan draf secara mendetail. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat realisasi pembentukan pusat keuangan yang mampu menarik modal asing, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional di mata internasional. Pembahasan lebih lanjut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan komisi terkait untuk memastikan regulasi yang dihasilkan komprehensif dan adaptif terhadap dinamika keuangan global.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Editor Ekonomi. Editor isu pasar, bisnis, dan moneter.

Comments (0)

User