DPR Desak Percepatan Reformasi Hukum TPPO NTT

KUPANG — Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, secara tegas mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mempercepat reformasi hukum dan memperbai...

Jul 23, 2026 - 21:37
0 0
DPR Desak Percepatan Reformasi Hukum TPPO NTT

KUPANG — Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, secara tegas mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mempercepat reformasi hukum dan memperbaiki tata kelola penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penanganan TPPO yang digelar di Aula Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang, pada Selasa (15/4/2025). Rieke menekankan bahwa NTT telah lama menjadi salah satu kantong utama pengiriman pekerja migran ilegal dan korban perdagangan manusia, sehingga status quo regulasi dan pengawasan tidak dapat ditoleransi lagi.

“Kami dari Komisi XIII memandang bahwa reformasi hukum di sektor pencegahan dan penanganan TPPO bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan sebuah keniscayaan yang harus dijalankan dengan tenggat waktu yang jelas. Tata kelola yang ada saat ini masih menyisakan celah besar bagi sindikat, mulai dari perekrutan di tingkat desa hingga proses penuntutan di pengadilan,” ujar Rieke Diah Pitaloka di hadapan jajaran Pemerintah Provinsi NTT dan aparat penegak hukum setempat.

Reformasi Hukum Mendesak, RUU Perubahan Perlu Segera Disahkan

Dalam paparannya, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyoroti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dinilai sudah tidak sepenuhnya memadai untuk menghadapi modus operandi kontemporer. Ia mengungkapkan bahwa Komisi XIII telah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk dari jajaran Kepolisian Daerah NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, serta lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi korban, bahwa pasal-pasal pemidanaan dalam UU tersebut perlu dipertegas dan diperluas cakupannya, terutama menyangkut perdagangan orang berbasis daring dan eksploitasi di sektor kerja maritim serta perhotelan.

“Kami di DPR, melalui Panitia Kerja Revisi UU TPPO yang telah dibentuk di Komisi XIII, sedang mempercepat pembahasan draf revisi. Target kami, draf final sudah bisa disahkan dalam Rapat Paripurna sebelum masa sidang ketiga tahun 2024-2025 berakhir di Juli mendatang. Namun, percepatan di tingkat legislasi harus berjalan seiring dengan perbaikan di lapangan. Gubernur, Kapolda, dan Kajati tidak bisa menunggu revisi UU untuk bergerak; perbaikan tata kelola harus dikerjakan hari ini,” tegas Rieke.

Ia mencontohkan kelemahan tata kelola yang paling kentara adalah belum terintegrasinya sistem pendataan korban dan pelaku antara Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan kepolisian. Akibatnya, banyak kasus yang berakhir di ranah administratif tanpa penindakan pidana yang memadai. Rieke mendesak agar dalam 30 hari ke depan, Pemerintah Provinsi NTT bersama Polda NTT membentuk Gugus Tugas Terpadu berbasis data tunggal yang menghubungkan seluruh kabupaten/kota di NTT, sehingga setiap laporan dugaan TPPO dapat tertangani secara cepat dan terukur.

Data Mengkhawatirkan, NTT Kembali Jadi Sorotan

Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang dikutip dalam rapat tersebut, sepanjang periode Januari hingga Desember 2024 tercatat 127 perkara TPPO yang melibatkan Nusa Tenggara Timur sebagai daerah asal korban, dengan total korban mencapai 234 orang. Angka ini menempatkan NTT sebagai provinsi dengan jumlah kasus TPPO tertinggi ketiga di Indonesia, setelah Jawa Barat dan Jawa Timur. Lebih memprihatinkan lagi, 68 persen dari korban yang berhasil diidentifikasi adalah perempuan berusia 17–35 tahun, dan 22 persen di antaranya merupakan anak di bawah umur yang direkrut dengan modus tawaran kerja di salon kecantikan, rumah tangga, atau kapal pesiar yang ternyata menjerumuskan pada eksploitasi seksual dan kerja paksa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Maria Yasinta Luruk, yang hadir dalam rapat tersebut mengakui bahwa keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran menjadi kendala utama. “Posko layanan terpadu hanya ada di 8 dari 22 kabupaten/kota di NTT. Sering kali kami harus bergantung pada laporan dari pemerintah desa atau keluarga korban yang notabene tidak selalu memahami prosedur hukum. Ini yang harus segera diatasi dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat,” ungkapnya. Anggota Komisi XIII merespons pernyataan itu dengan mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik penanggulangan TPPO bagi NTT dalam APBN Perubahan 2025.

Rieke menambahkan bahwa Komisi XIII telah menyetujui usulan penambahan anggaran sebesar Rp34 miliar untuk penguatan Satuan Tugas TPPO nasional yang salah satu fokusnya adalah pemasangan sistem early warning berbasis komunitas di 10 provinsi dengan tingkat kerentanan tinggi, termasuk NTT. Sistem ini rencananya akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) serta kader Posyandu di setiap desa untuk mendeteksi praktik perekrutan mencurigakan.

Komitmen Komisi XIII dan Langkah Konkrit ke Depan

Menutup rapat koordinasi yang berlangsung selama hampir empat jam tersebut, Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa Komisi XIII DPR RI akan menggunakan fungsi pengawasannya secara ketat. Dalam dua pekan mendatang, Komisi XIII dijadwalkan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik yang diduga menjadi tempat transit korban TPPO di Pelabuhan Tenau, Kupang, dan Bandar Udara El Tari. Hasil sidak itu akan menjadi bahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Ketenagakerjaan, serta Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diagendakan pada pertengahan Mei 2025.

“Kami tidak ingin rapat ini hanya menjadi seremonial. Harus ada langkah konkrit yang bisa diukur. Saya minta Kepala Kejaksaan Tinggi NTT untuk segera mengevaluasi perkara-perkara TPPO yang mandek di tahap penyelidikan. Dalam waktu dua bulan, kami ingin melihat peningkatan jumlah perkara yang berhasil naik ke tahap penuntutan dan mendapatkan putusan pengadilan yang memberikan efek jera, termasuk pemiskinan terhadap pelaku melalui perampasan aset,” kata Rieke diiringi anggukan dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Bambang Dwi Murcolono, yang hadir bersama jajaran.

Reformasi tata kelola yang didesak juga mencakup transparansi dalam proses perizinan perusahaan penempatan tenaga kerja. Rieke menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang beroperasi di wilayah NTT, dan mencabut izin operasional bagi yang terbukti melanggar ketentuan. Hasil audit harus dilaporkan secara berkala kepada Komisi XIII DPR RI dan dipublikasikan secara daring untuk akses publik.

Rieke menutup dengan menegaskan bahwa penguatan payung hukum dan tata kelola ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk hadir melindungi warga negaranya dari kejahatan transnasional yang merendahkan martabat manusia. “NTT adalah wajah kemajemukan Indonesia, dan kita tidak boleh membiarkan warganya menjadi barang dagangan. Reformasi ini harus menjadi gerakan bersama yang dimulai dari desa, diperkuat oleh aparat, dan dipastikan oleh undang-undang,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User