JAKARTA — Terdakwa Don Ritto alias Idon secara resmi mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar seluruh dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dibatalkan. Permohonan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan permintaan agar terdakwa segera dibebaskan dari status penahanan yang saat ini dijalaninya.
Permohonan pembatalan dakwaan itu disampaikan melalui penasihat hukum terdakwa dalam agenda sidang pembacaan eksepsi. Menurut tim kuasa hukum, konstruksi dakwaan yang disusun oleh penuntut umum dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan membebaskan terdakwa dari seluruh tahanan," tegas penasihat hukum Don Ritto di hadapan majelis hakim.
Alasan Pembatalan Dakwaan
Dalam eksepsi yang dibacakan, tim penasihat hukum menguraikan sejumlah alasan yuridis yang mendasari permohonan pembatalan. Pertama, dakwaan dinilai tidak menguraikan secara cermat waktu, tempat, dan modus operandi perbuatan yang didakwakan. Kedua, unsur-unsur pasal yang didakwakan, baik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang TPPU, dinilai tidak terpenuhi secara limitatif.
Penasihat hukum juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara uraian fakta dalam surat dakwaan dengan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik. Berdasarkan dalil tersebut, tim pembela menilai dakwaan bersifat kabur (obscuur libel) sehingga tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan pokok perkara.
Selain itu, pihak terdakwa mempersoalkan proses penahanan yang dinilai tidak berdasar. Mereka menegaskan bahwa syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP tidak terpenuhi, sehingga penahanan terhadap Don Ritto tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum
Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tetap pada dakwaan yang telah disusun. JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta menguraikan secara lengkap perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara.
"Dakwaan yang kami ajukan telah disusun berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam dan memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP," ujar JPU dalam persidangan.JPU juga menolak dalil bahwa penahanan tidak berdasar. Menurut penuntut umum, penahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif, termasuk ancaman hukuman di atas lima tahun dan kekhawatiran terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Duduk Perkara dan Agenda Persidangan
Don Ritto alias Idon didakwa dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan proyek di suatu instansi. Dalam dakwaan, JPU menyebutkan adanya aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain, sehingga negara mengalami kerugian yang nilainya akan diuraikan dalam pembuktian.
Selain pasal korupsi, terdakwa juga dijerat dengan pasal-pasal TPPU karena diduga menyamarkan dan mengalihkan hasil kejahatan melalui sejumlah transaksi dan rekening. Atas perbuatan tersebut, terdakwa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Majelis hakim yang diketuai hakim ketua menyatakan akan mempertimbangkan seluruh dalil eksepsi dan tanggapan JPU sebelum mengambil putusan sela. Sidang putusan sela dijadwalkan digelar pekan depan.
Pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan sebelumnya mencatat adanya transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan perkara ini. Data tersebut akan menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan jika dakwaan dinyatakan diterima.
Pengamat hukum menilai putusan sela akan sangat menentukan arah pemeriksaan perkara. Apabila eksepsi diterima, dakwaan dinyatakan batal dan terdakwa berpotensi dibebaskan. Sebaliknya, jika eksepsi ditolak, persidangan akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Kuasa hukum terdakwa menegaskan akan mengajukan upaya hukum lain apabila eksepsi ditolak. Sementara itu, JPU menyatakan siap membuktikan seluruh unsur dakwaan melalui alat bukti dan keterangan saksi yang telah disiapkan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan korupsi bernilai besar. Majelis hakim diharapkan memutus secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku, demi kepastian hukum bagi terdakwa maupun kepentingan negara.
Comments (0)