Jakarta — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai Komisi II DPR RI memiliki kewenangan penuh untuk memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mengklarifikasi penerapan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Pernyataan tersebut disampaikan Doli di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, saat menanggapi dinamika politik yang berkembang pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Doli, langkah pemanggilan itu bukan bentuk intervensi terhadap lembaga penyelenggara pemilu, melainkan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional yang melekat pada alat kelengkapan dewan. Ia menegaskan bahwa Komisi II perlu memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan KPU dalam mengesahkan pencalonan tersebut.
"Komisi II itu punya fungsi pengawasan. Kalau ada dinamika soal PKPU, ya silakan dipanggil KPU untuk menjelaskan," ujar Doli.
Kewenangan Pengawasan Berdasarkan UU
Doli menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DPR melalui Komisi II diberi mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU atas setiap kebijakan teknis yang berdampak luas terhadap kontestasi elektoral. Karena itu, ia memandang pemanggilan terhadap KPU merupakan prosedur normal dalam kerangka checks and balances antarlembaga negara.
Politisi senior Golkar itu menambahkan, klarifikasi diperlukan agar publik memperoleh kepastian hukum dan tidak terjebak pada spekulasi yang berkembang di ruang publik. Ia menekankan bahwa transparansi penjelasan KPU akan membantu meredam perdebatan yang berpotensi mengganggu kualitas penyelenggaraan pemilu.
"Jangan sampai ada tafsir liar di luar. Kalau KPU menjelaskan secara terbuka di forum resmi, itu jauh lebih baik," tegas Doli.
Dorong Rapat Koordinasi dan Pendalaman Fraksi
Doli mengungkapkan, dorongan pemanggilan itu dapat ditindaklanjuti melalui Rapat Koordinasi Komisi II bersama KPU, Bawaslu, dan pemerintah. Ia menyebut mekanisme tersebut sudah lazim ditempuh ketika muncul persoalan hukum yang berkaitan dengan tahapan pemilu. Dalam rapat itu, setiap fraksi dapat menyampaikan pandangan sekaligus mengajukan pertanyaan tertulis kepada penyelenggara pemilu.
Ia juga menyatakan bahwa Partai Golkar mendukung pendalaman substansi secara objektif tanpa mengarahkan kesimpulan politik tertentu. Menurutnya, posisi partai harus berpijak pada kepatuhan terhadap aturan dan keputusan lembaga yang berwenang.
"Kami ingin persoalan ini selesai pada level kejelasan aturan, bukan pada level saling tuduh," kata Doli.
Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Wakil Ketua Umum Golkar itu mengingatkan seluruh peserta pemilu agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai perbedaan pandangan merupakan hal wajar dalam demokrasi, namun penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur institusional yang tersedia, termasuk forum DPR dan mekanisme sengketa pemilu.
Doli menambahkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab menjelaskan setiap keputusan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan penafsiran peraturan. Dengan begitu, kata dia, legitimasi tahapan pemilu dapat terjaga di mata masyarakat.
"Setiap keputusan harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun secara etika penyelenggara pemilu," ucapnya.
Ia menuturkan, fraksi-fraksi di Komisi II akan menyusun jadwal pembahasan lebih lanjut, termasuk kemungkinan meminta keterangan tambahan dari pakar hukum tata negara. Menurutnya, hasil rapat koordinasi itu nantinya dapat menjadi rekomendasi resmi bagi perbaikan tata kelola tahapan pemilu ke depan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPU maupun pimpinan Komisi II DPR mengenai waktu pelaksanaan pemanggilan tersebut. Doli memastikan bahwa Partai Golkar akan mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan dalam rapat pleno dan keputusan fraksi.
"Keputusan akhir tetap melalui mekanisme yang berlaku, melalui rapat, melalui pleno. Kami tidak akan keluar dari koridor itu," pungkas Doli.
Comments (0)