Oct 14, 2026
Politik

Disdukcapil Wajibkan Perbarui KIA Anak Usia 5 Tahun, Bisa Online

JAKARTA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan bahwa orang tua wajib memperbarui Kartu Identitas Anak (KIA) ketika anak memasuki usia 5 tahun. Kebijakan tersebut ditetapk...

Disdukcapil Wajibkan Perbarui KIA Anak Usia 5 Tahun, Bisa Online

JAKARTA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan bahwa orang tua wajib memperbarui Kartu Identitas Anak (KIA) ketika anak memasuki usia 5 tahun. Kebijakan tersebut ditetapkan karena KIA memiliki masa berlaku yang berbeda-beda sesuai kelompok usia anak, sehingga foto dan data pada kartu harus disesuaikan dengan kondisi terkini pemegangnya.

"Pembaruan KIA saat anak genap 5 tahun bertujuan agar foto anak sesuai dengan usianya," menyatakan keterangan resmi Disdukcapil, dikutip dari laman layanan administrasi kependudukan, Senin. Pengajuan pembaruan tersebut dapat dilakukan melalui Disdukcapil sesuai domisili Kartu Keluarga (KK), baik secara daring maupun datang langsung ke kantor layanan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KIA merupakan dokumen identitas resmi bagi anak di bawah 17 tahun dan belum menikah. Dokumen ini diterbitkan setelah akta kelahiran terbit dan menjadi bagian dari tertib administrasi kependudukan nasional. Karena itu, pembaruannya tidak dapat diabaikan begitu saja oleh orang tua atau wali.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan permohonan pembaruan, orang tua diimbau menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, KTP elektronik orang tua atau wali, serta KIA lama apabila masih tersimpan.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan pas foto terbaru anak sesuai ketentuan daerah dan mengisi formulir F-1.02 jika diminta oleh Disdukcapil setempat. Setiap daerah memiliki ketentuan teknis yang dapat berbeda, terutama menyangkut ukuran foto dan alur pengajuan, sehingga orang tua diminta mengecek persyaratan langsung ke Disdukcapil sesuai domisili.

"Pastikan orang tua mengecek persyaratan melalui Disdukcapil sesuai domisili karena ketentuan foto dan alur pengajuan bisa berbeda di setiap daerah," demikian penegasan yang disampaikan dalam keterangan resmi tersebut.

Alur Pembaruan KIA di Jakarta Melalui ALPUKAT

Khusus warga DKI Jakarta, pengajuan pembaruan KIA dapat dilakukan melalui aplikasi layanan administrasi kependudukan bernama ALPUKAT. Aplikasi ini dikembangkan untuk mempercepat proses layanan dokumen kependudukan tanpa harus mengantre di kantor kelurahan atau kecamatan.

Adapun langkah-langkahnya, pemohon membuka aplikasi dan melakukan login menggunakan akun yang telah terdaftar. Selanjutnya, pilih layanan Kartu Identitas Anak, lalu klik menu Tambah Permohonan. Data anak kemudian dipilih sesuai Kartu Keluarga yang tercatat dalam basis data kependudukan.

Setelah itu, pemohon melengkapi formulir elektronik dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Pemohon juga diminta memilih lokasi serta jadwal pengambilan KIA yang tersedia. Langkah terakhir, unduh surat permohonan dan pantau status pengajuan secara berkala melalui aplikasi.

"Setelah permohonan selesai diproses, ikuti informasi petugas untuk pengambilan KIA di lokasi yang dipilih," demikian bunyi petunjuk resmi layanan tersebut.

Pentingnya Tertib Administrasi Kependudukan

Pembaruan KIA dinilai bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, antara lain pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, pembukaan rekening tabungan anak, hingga pengurusan dokumen perjalanan. KIA yang datanya tidak mutakhir berpotensi menimbulkan kendala saat anak membutuhkan layanan publik.

Karena itu, Disdukcapil mengingatkan orang tua agar secara rutin memeriksa masa berlaku KIA anak, terutama saat memasuki usia 5 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan administrasi kependudukan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan layanan daring yang kini tersedia di sejumlah daerah, proses pembaruan dapat dilakukan tanpa biaya alias gratis. Orang tua hanya perlu memastikan seluruh dokumen lengkap dan data yang diunggah sesuai dengan kondisi anak saat ini, sehingga permohonan dapat diproses tanpa hambatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User