Diotaki Owner, Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus
Apaberita.com, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah mengungkap peran masing-masing dari tujuh tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan sebuah perusahaa
Apaberita.com, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah mengungkap peran masing-masing dari tujuh tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan sebuah perusahaan percetakan di kawasan Senen. Penetapan ketujuh tersangka ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus perbudakan modern yang menggemparkan publik tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/6/2026), menyatakan bahwa seluruh pelaku kini telah resmi ditahan. Menurutnya, tindakan keji yang dilakukan para tersangka tidak hanya berupa penyekapan, melainkan juga penganiayaan sistematis yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," ujar Kombes Reynold.
Owner Percetakan Jadi Otak Pelaku
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan penyidik, aksi kejam ini ternyata diotaki langsung oleh pemilik atau owner dari perusahaan percetakan tersebut. Tersangka utama berinisial MML (40) yang merupakan sang pemilik usaha, diduga kuat memberikan perintah dan mendesain skenario penyekapan agar para korban terus bekerja di bawah tekanan dan tanpa upah yang layak. Sementara itu, tersangka AI (41) dan S (48) berperan sebagai mandor atau pengawas lapangan yang memastikan instruksi MML dijalankan dengan tangan besi. Keduanya bertanggung jawab langsung dalam melakukan penganiayaan fisik jika para korban dianggap membangkang atau tidak memenuhi target pekerjaan.
Eksekutor dan Pengawas Lapangan
Untuk memastikan para korban tidak melarikan diri, tersangka AYL (29) dan NHJ (42) ditugaskan sebagai eksekutor yang melakukan pemasungan. Laporan dari media kami mengungkap, kedua tersangka ini secara bergantian menjaga lokasi penyekapan dan tak segan memasung kaki korban menggunakan balok kayu atau rantai. Keterlibatan dua orang tersangka perempuan berinisial CML (37) dan II (36) juga tak kalah mengejutkan. Polisi menyebut keduanya berperan dalam menyediakan logistik serta turut memantau gerak-gerik korban selama masa penyekapan, memastikan tidak ada celah bagi para korban untuk meminta pertolongan dari dunia luar.
Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan orang, penyekapan, dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku mencapai 15 tahun penjara. Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau praktik serupa di lokasi lain, serta memastikan hak-hak restitusi bagi ketiga korban yang kini tengah menjalani pemulihan trauma.
Comments (0)