Polemik Pernyataan Komnas Perempuan soal Perkara YTR

Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tengah menjadi sorotan publik setelah pernyataan salah satu komisionernya terkait kasus penyekapan yang dialami oleh Y

Jul 06, 2026 - 13:26
0 0
Polemik Pernyataan Komnas Perempuan soal Perkara YTR

Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tengah menjadi sorotan publik setelah pernyataan salah satu komisionernya terkait kasus penyekapan yang dialami oleh YTR di Bandung. Publik menilai pernyataan tersebut meremehkan penderitaan korban, sehingga gelombang protes dan kecaman bermunculan di berbagai platform media sosial hingga mendorong lembaga itu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Kontroversi ini bermula saat Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menyampaikan pandangannya dalam acara peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang digelar di Kantor Ombudsman, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026). Dalam sesi tanya jawab dengan sejumlah wartawan, Sondang menegaskan bahwa kasus yang menimpa YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menurut Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pernyataan yang Menuai Kritik

Dalam keterangan yang direkam dan diunggah di kanal YouTube Ombudsman RI, Sondang menjelaskan bahwa Konvensi Anti Penyiksaan mensyaratkan adanya unsur kesakitan luar biasa (severe pain) yang ditimbulkan secara sengaja untuk mencapai tujuan tertentu. Ia menilai bahwa dalam perkara YTR, unsur tersebut belum terpenuhi sepenuhnya berdasarkan definisi yang berlaku secara internasional.

"Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," kata Sondang, seperti dikutip dari tayangan tersebut, Minggu (28/6/2026).

Pernyataan itu langsung memicu respons keras dari warganet dan pegiat hak asasi manusia. Mereka menilai Komnas Perempuan abai terhadap realitas kekerasan yang dialami YTR, yang disekap dan dianiaya oleh pelaku bernama Taufik Hidayat. Banyak pihak menekankan bahwa penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban sudah jelas menimbulkan penderitaan fisik dan psikis yang berat, terlepas dari rumusan teknis konvensi internasional.

Menurut laporan Apaberita.com, desakan agar Komnas Perempuan merevisi pernyataan tersebut terus mengalir deras. Tagar-tagar dukungan untuk YTR sempat menjadi trending di media sosial, sementara sejumlah organisasi perempuan mendesak lembaga itu untuk lebih sensitif dalam merespons kasus kekerasan yang menyita perhatian masyarakat luas.

Menanggapi reaksi publik, Komnas Perempuan akhirnya menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf. Lembaga tersebut menegaskan bahwa pernyataan Sondang tidak dimaksudkan untuk mengecilkan arti penderitaan korban, melainkan murni merujuk pada kerangka definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB yang bersifat spesifik. Meski demikian, langkah klarifikasi itu belum sepenuhnya meredakan kekecewaan publik yang menuntut konsistensi dan empati lebih besar dari lembaga negara yang mengemban mandat melindungi hak-hak perempuan.

Kasus YTR sendiri masih dalam proses hukum, dengan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. Publik kini menanti perkembangan penanganan perkara tersebut sekaligus mengawal agar korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Editor Olahraga. Editor sepak bola, MotoGP, dan timnas.

Comments (0)

User