Didorong Obsesi Tampil Sporty, Pemuda Lamongan Curi Emas Rp120 Juta
NGANJUK – Aparat Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian emas dan perhiasan senilai lebih dari Rp120 juta yang pelakunya merupakan seorang pemuda asal Lamongan berinisial BR...
NGANJUK – Aparat Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian emas dan perhiasan senilai lebih dari Rp120 juta yang pelakunya merupakan seorang pemuda asal Lamongan berinisial BR (25). Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik pada Minggu (26/7/2026), terungkap bahwa motif pencurian bukanlah desakan ekonomi semata, melainkan keinginan terpendam pelaku untuk tampil sporty dan memiliki perlengkapan olahraga mahal tanpa didukung kemampuan finansial yang memadai.
Kronologi dan Tempat Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, pada pertengahan Juli 2026. Berdasarkan data yang dihimpun dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk, pelaku BR menyasar sebuah rumah warga yang dinilai lengang saat ditinggal penghuninya. Dengan memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang sedang bepergian, pelaku masuk melalui pintu samping dengan merusak kunci menggunakan linggis kecil. Dalam waktu kurang dari lima belas menit, ia berhasil menggasak satu kotak perhiasan yang berisi kalung emas, gelang, cincin, dan anting dengan total bobot sekitar 200 gram, serta uang tunai senilai Rp15 juta yang tersimpan di dalam lemari kamar utama.
Korban baru menyadari kehilangan tersebut pada sore harinya dan segera melaporkan kejadian ke Polsek Loceret. Laporan tersebut kemudian ditarik penanganannya ke Polres Nganjuk mengingat nilai kerugian yang tergolong besar. Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hendro Prabowo langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk tetangga korban serta petugas keamanan lingkungan setempat.
Pengungkapan dan Modus Pelaku
Hasil penyelidikan intensif membawa petunjuk kepada BR setelah rekaman kamera pengawas di salah satu toko emas di kawasan Krian, Sidoarjo, menunjukkan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan emas dengan ciri-ciri identik dengan barang curian. BR ternyata tidak sekaligus menjual seluruh perhiasan, melainkan mencicil penjualan di beberapa toko emas berbeda guna mengelabui pantauan polisi. Dari penelusuran transaksi dan catatan identitas yang disyaratkan toko emas, tim Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya di sebuah rumah kontrakan di perbatasan Lamongan–Gresik.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari tanpa perlawanan berarti. Saat penggeledahan, polisi tidak menemukan sisa emas curian dalam jumlah signifikan karena sebagian besar sudah terjual. Sebaliknya, di dalam kamar kontrakan BR ditemukan sejumlah peralatan olahraga baru yang baru dibeli: dua pasang sepatu lari merek premium, satu sepeda balap serat karbon, lima setel pakaian olahraga dengan label internasional, serta perangkat jam tangan pintar yang biasa digunakan untuk memantau aktivitas kebugaran. Total nilai barang-barang tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp80 juta.
Dalam berita acara pemeriksaan yang dikutip di Mapolres Nganjuk, BR mengakui seluruh perbuatannya secara terang benderang. “Saya tergoda ingin tampil sporty dan punya perlengkapan keren seperti teman-teman di media sosial. Karena tidak ada modal, saya nekat mencuri,” ujar BR sebagaimana tercatat dalam resume penyidikan. Polisi juga mendapati bahwa pelaku menggunakan sebagian uang hasil penjualan emas untuk membayar keanggotaan pusat kebugaran eksklusif di Surabaya selama satu tahun ke depan, mempertegas obsesinya pada gaya hidup sehat yang dibiayai dengan cara melawan hukum.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis yang digunakan untuk merusak pintu, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta seluruh peralatan olahraga yang dibeli dari uang hasil kejahatan. Barang-barang tersebut kini diamankan di ruang barang bukti Polres Nganjuk sebagai dasar proses penyidikan lebih lanjut. Adapun sisa emas yang belum terjual sebanyak satu cincin seberat lima gram ditemukan di dalam dompet pelaku dan telah dikembalikan kepada korban setelah melalui prosedur administrasi yang sah.
Kasat Reskrim AKP Hendro Prabowo menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. “Tidak ada toleransi terhadap tindak pidana pencurian, apalagi motifnya demi memuaskan gaya hidup yang tidak sejalan dengan kemampuan ekonomi tersangka. Ini menjadi pelajaran bahwa obsesi yang diumbar tanpa kontrol justru berujung pada jerat hukum,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/7/2026) di lobby Mapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menyimpan barang berharga di rumah, serta segera melapor apabila menemukan transaksi jual-beli emas yang mencurigakan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan tidak selalu berasal dari kalangan yang terlilit kemiskinan, melainkan dapat muncul dari individu yang ingin memenuhi hasrat konsumtifnya secara instan. Saat ini berkas perkara BR sudah mendekati tahap P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk proses penuntutan di pengadilan.
Comments (0)