Saraswati Desak Penguatan Sistem Perlindungan Nasional Korban Perdagangan Orang

JAKARTA — Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan perlunya penguatan sistem perlindungan nasional bagi para korban tindak pidan...

Saraswati Desak Penguatan Sistem Perlindungan Nasional Korban Perdagangan Orang

JAKARTA — Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan perlunya penguatan sistem perlindungan nasional bagi para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pernyataan itu disampaikan dalam Pertemuan Nasional JarNas APO 2026 yang berlangsung di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Senin (27/7/2026).

Dalam forum yang dihadiri lebih dari 300 peserta dari berbagai elemen masyarakat sipil, lembaga pemerintah, dan organisasi internasional, Rahayu menyoroti masih lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan dalam menangani kasus-kasus perdagangan manusia. Ia menekankan bahwa upaya pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan dengan sistem perlindungan yang kokoh bagi korban, terutama mereka yang berasal dari kelompok rentan.

"Korban perdagangan orang sering kali kehilangan akses terhadap keadilan karena sistem yang seharusnya melindungi justru tidak responsif terhadap kebutuhan spesifik mereka. Kita tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif," ujar Rahayu di hadapan peserta pertemuan.

Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci

Rahayu memaparkan bahwa berdasarkan data Badan Reserse Kriminal Polri, sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 1.800 kasus TPPO yang berhasil diungkap. Angka tersebut, menurutnya, baru mewakili puncak gunung es dari praktik perdagangan manusia yang sesungguhnya jauh lebih masif. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan bergaji tinggi di dalam maupun luar negeri.

"Tanpa sinergi yang erat antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kepolisian, hingga pemerintah daerah, kita hanya akan bergerak sendiri-sendiri. Akibatnya, korban kehilangan momentum untuk mendapatkan rehabilitasi fisik dan psikologis yang memadai," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengusulkan pembentukan mekanisme rujukan terpadu yang memungkinkan setiap korban langsung mendapatkan penanganan mulai dari identifikasi, pendampingan hukum, hingga pemulangan dan reintegrasi sosial. Mekanisme ini, tambahnya, harus didukung oleh pangkalan data terintegrasi agar tidak terjadi duplikasi atau penelantaran korban di lapangan.

Penguatan Regulasi dan Anggaran

Rahayu juga mendorong revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menurutnya, sejumlah pasal perlu diperkuat untuk memberikan definisi yang lebih jelas tentang eksploitasi berbasis digital dan perlindungan saksi korban. "Dunia kejahatan terus berkembang, modus operandi semakin canggih, tetapi regulasi kita masih bergerak dengan kecepatan yang sama seperti hampir dua dekade lalu," kritiknya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya alokasi anggaran yang memadai untuk program-program pendampingan korban. Saat ini, dana yang dialokasikan untuk rumah aman, layanan kesehatan mental, serta pelatihan keterampilan bagi korban masih sangat terbatas. Akibatnya, banyak lembaga swadaya masyarakat yang menanggung beban operasional secara mandiri.

"Negara harus hadir dengan menyediakan anggaran yang cukup. Perlindungan korban bukan sekadar tanggung jawab moral, melainkan kewajiban konstitusional yang diamanatkan dalam Pasal 28G dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.

Fokus pada Daerah Kantong TPPO

Dalam paparannya, Rahayu mengidentifikasi sejumlah daerah dengan angka kasus TPPO tinggi, seperti Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Utara. Wilayah-wilayah tersebut, katanya, kerap menjadi kantong pengiriman tenaga kerja migran nonprosedural yang rawan terjebak dalam jerat perdagangan orang. Ia meminta agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus dengan memperkuat koordinasi di tingkat desa dan kelurahan.

"Pencegahan harus dimulai dari hulu, yaitu dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang modus-modus perekrutan ilegal. Petugas di tingkat pemerintah desa dan kecamatan harus dibekali kemampuan deteksi dini agar tidak ada lagi warga yang tertipu iming-iming pekerjaan palsu," paparnya.

Pertemuan Nasional JarNas APO 2026 juga menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan kementerian terkait. Rekomendasi tersebut mencakup percepatan pembentukan peraturan pemerintah tentang perlindungan korban, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pengembangan pusat krisis terpadu di setiap provinsi.

Rahayu menutup pidatonya dengan seruan agar seluruh elemen bangsa bersatu melawan perdagangan orang. "Kejahatan ini adalah musuh kemanusiaan. Mari kita bangun sistem yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan martabat para korban," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User