Desa Yosowilangun Gresik Jadi Model Percontohan Antikorupsi

Gresik, 27 Juli 2026 — Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil langkah strategis dalam pencegahan korupsi di tingkat akar rumput dengan menetapkan Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, sebagai calon de...

Desa Yosowilangun Gresik Jadi Model Percontohan Antikorupsi

Gresik, 27 Juli 2026 — Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil langkah strategis dalam pencegahan korupsi di tingkat akar rumput dengan menetapkan Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, sebagai calon desa percontohan dalam program Desa Antikorupsi. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi yang diselenggarakan pada Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Gresik, dan dipimpin langsung oleh Bupati Gresik. Program ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Program Desa Antikorupsi hadir untuk menjawab kerentanan penyalahgunaan dana desa yang setiap tahun meningkat jumlahnya. Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), total alokasi untuk 330 desa di Kabupaten Gresik pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp358,7 miliar. Jumlah yang besar ini, menurut Inspektur Daerah Gresik, sangat rawan apabila tidak disertai pengawasan dan sistem pengelolaan yang andal. Oleh karena itu, Desa Yosowilangun dipilih sebagai proyek percontohan yang nantinya praktik baiknya akan direplikasi ke desa-desa lain.

Profil Desa Yosowilangun dan Kriteria Pemilihan

Desa Yosowilangun terletak di pesisir utara Kabupaten Gresik dengan jumlah penduduk sekitar 3.200 jiwa yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan dan petani tambak. Pemilihan desa ini bukan tanpa alasan mendalam. Inspektorat Kabupaten Gresik melalui asesmen awal menemukan bahwa Desa Yosowilangun memiliki fondasi tata kelola yang cukup baik, terutama dalam hal keterbukaan informasi publik, tingkat partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa, serta rekam jejak laporan keuangan yang relatif tertib. “Kami melihat ada modal sosial yang kuat di Yosowilangun, sehingga program ini diharapkan dapat berjalan optimal dan menjadi contoh nyata bagi desa lainnya,” ujar Inspektur Daerah Kabupaten Gresik, Drs. H. Agus Supriyanto, MM, seusai rapat koordinasi.

Lebih lanjut, kriteria yang digunakan mengacu pada indikator Desa Antikorupsi yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri, antara lain transparansi perencanaan dan penganggaran, pengelolaan aset desa yang akuntabel, penguatan pengawasan masyarakat, serta komitmen kepala desa dan perangkatnya terhadap integritas.

Langkah Konkret Penguatan Tata Kelola

Sebagai desa percontohan, Yosowilangun akan menerima pendampingan intensif dari tim terpadu Pemkab Gresik yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Adapun langkah konkret yang segera dilaksanakan meliputi pemasangan papan informasi APBDes di setiap titik strategis, digitalisasi pelaporan keuangan desa melalui aplikasi Gresik Smart Village, pelatihan tata kelola keuangan berbasis anti-korupsi bagi seluruh perangkat desa, dan pembentukan unit pengawasan internal desa yang melibatkan tokoh masyarakat.

Inspektorat juga akan melakukan audit rutin setiap tiga bulan untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur. “Pendampingan ini bukan untuk mencurigai, melainkan membangun budaya mencegah sejak awal. Kami menempatkan perangkat desa sebagai mitra, bukan sebagai objek audit,” tegas Inspektur Daerah Gresik.

Respon Kepala Desa dan Dukungan Masyarakat

Kepala Desa Yosowilangun, H. Muhammad Syafi'i, menyambut positif penetapan ini. Dalam keterangannya, ia menyatakan komitmen penuh untuk menjalankan seluruh indikator desa antikorupsi tanpa ragu. “Ini merupakan amanah yang harus kami jaga. Kami tidak ingin kepercayaan ini disia-siakan. Seluruh perangkat desa telah siap dan kami sudah melakukan sosialisasi awal kepada warga agar bersama-sama mengawal jalannya program,” ungkapnya. Ia menambahkan, selama ini Desa Yosowilangun telah memiliki tradisi musyawarah terbuka yang memungkinkan warga melihat langsung penggunaan dana desa.

Dukungan juga datang dari masyarakat. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) setempat, Lamidi, menuturkan bahwa keterlibatan warga dalam pengawasan akan membuat program ini lebih efektif. “Kami siap menjadi pengawas partisipatif. Kalau ada yang janggal, tanpa ragu kami akan laporkan. Ini demi kemajuan desa kami sendiri,” ucapnya.

Target Replikasi dan Harapan

Pemkab Gresik menargetkan program Desa Antikorupsi tidak berhenti di Yosowilangun saja. Kepala Bappeda Kabupaten Gresik, Ir. Luluk Hidayati, M.Si., menyebut bahwa setelah enam bulan evaluasi, praktik baik dari desa percontohan ini akan disusun menjadi modul dan regulasi untuk direplikasi ke seluruh 330 desa secara bertahap. “Tahun pertama kami targetkan 50 desa, kemudian akan terus ditingkatkan dalam dua tahun berikutnya. Tujuannya agar tata kelola pemerintahan desa yang antikorupsi menjadi budaya, bukan sekadar program sesaat,” jelasnya.

Upaya ini sejalan dengan arahan nasional yang menekankan pentingnya pembangunan integritas dari level desa. Dengan nilai dana desa yang terus meningkat setiap tahun, potensi kebocoran anggaran harus diminimalkan. Pemkab Gresik optimistis, melalui model Yosowilangun, kepercayaan publik terhadap pemerintah desa akan semakin kuat dan partisipasi pembangunan akan meningkat secara signifikan. Program ini juga diharapkan dapat mendorong terbentuknya zona integritas di lingkungan pemerintahan desa secara menyeluruh.

Dengan resmi dimulainya program ini, masyarakat luas kini menunggu implementasi nyata di lapangan. Apakah Desa Yosowilangun mampu menjadi mercusuar baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia? Waktu yang akan membuktikan, namun sinergi pemerintah daerah, perangkat desa, dan warga menjadi modal awal yang tak ternilai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User