Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima anugerah Kepala Daerah Inspiratif atas komitmen dan inovasi kebijakan perlindungan anak pekerja migran Indonesia (PMI) dalam sebuah acara penghargaan yang digelar di Jakarta, Senin (27/7/2026). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai bentuk apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Gresik yang dinilai berhasil menghadirkan model tata kelola layanan terpadu bagi anak-anak yang ditinggalkan orang tua bekerja di luar negeri. Fandi Akhmad Yani menjadi satu-satunya kepala daerah di Jawa Timur yang meraih kategori tersebut pada tahun ini.
Inovasi Layanan Terpadu Berbasis Desa
Penghargaan nasional tersebut diberikan atas dasar implementasi program unggulan daerah, yaitu Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Anak Pekerja Migran (SILAT-PA-PMI) yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Gresik pada awal tahun 2024. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Gresik, sedikitnya 2.317 anak PMI di 18 kecamatan telah teridentifikasi dan masuk dalam pendataan berbasis wilayah. Sistem ini mengintegrasikan peran pemerintah desa, puskesmas, unit pelayanan teknis daerah, serta kader posyandu untuk memastikan bahwa setiap anak dari keluarga pekerja migran mendapatkan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan dukungan psikososial secara berkelanjutan.
"Kami tidak ingin ada satu pun anak pekerja migran di Gresik yang putus sekolah, mengalami kekerasan, atau kehilangan hak-hak dasarnya hanya karena orang tua mereka mencari nafkah di luar negeri," ujar Fandi Akhmad Yani dalam sambutan penerimaan penghargaan. Pemerintah Kabupaten Gresik menetapkan standar operasional prosedur melalui Keputusan Bupati Nomor 188/45/KB/437.12/2024 tentang Satuan Tugas Desa Ramah Anak PMI yang mewajibkan setiap desa kantong migran memiliki satu pendamping khusus yang bertugas melakukan kunjungan rutin dan melaporkan kondisi anak asuh secara daring melalui aplikasi SILAT.
Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Kunci Keberhasilan
Model perlindungan yang diterapkan di Gresik tidak hanya bergantung pada anggaran daerah, melainkan juga melibatkan kerja sama strategis dengan lembaga non-pemerintah dan sektor swasta. Dalam Rapat Koordinasi Daerah yang digelar pada 12 Maret 2026, tercatat tujuh perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Gresik telah menandatangani nota kesepahaman penyediaan dana tanggung jawab sosial untuk beasiswa anak PMI. Dana tersebut dikelola oleh Tim Koordinasi Perlindungan Anak PMI Kabupaten Gresik dan telah mencairkan bantuan kepada 412 anak penerima manfaat sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Kepala DP3AKB Kabupaten Gresik, Siti Umi Hanik, menyatakan bahwa evaluasi tiga bulanan yang dilakukan pihaknya menunjukkan adanya penurunan signifikan pada angka anak tidak sekolah di wilayah-wilayah dengan konsentrasi PMI tinggi. "Di Kecamatan Dukun dan Panceng yang menjadi daerah asal terbesar pekerja migran, tingkat partisipasi sekolah anak usia 12 hingga 15 tahun naik menjadi 94 persen pada triwulan kedua 2026, dibandingkan 87 persen pada periode yang sama tahun 2024," tegas Siti Umi Hanik. Pemerintah kabupaten juga membentuk Forum Anak PMI yang memberikan ruang bagi anak-anak tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan terlibat langsung dalam perencanaan program yang menyasar mereka.
Prospek Replikasi di Tingkat Nasional
Atas pencapaian tersebut, Menteri PPPA menyatakan bahwa Kementerian PPPA akan menjadikan Kabupaten Gresik sebagai salah satu lokus pembelajaran dalam penyusunan regulasi baru tentang pelindungan hak anak PMI yang direncanakan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2027. Langkah ini menindaklanjuti hasil Rapat Pleno Komisi VIII DPR RI pada 15 Juli 2026 yang mendorong pemerintah pusat mengadopsi praktik-praktik baik dari daerah yang memiliki kebijakan terverifikasi. Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa Pemkab Gresik membuka pintu seluas-luasnya bagi daerah lain yang ingin melakukan studi tiru atas implementasi program SILAT-PA-PMI.
Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Gresik sebelumnya telah menyepakati penganggaran lanjutan program ini dalam APBD tahun 2027 dengan alokasi dana sebesar Rp4,2 miliar, naik 40 persen dari pagu tahun 2026. Keputusan tersebut disahkan melalui rapat paripurna pada 23 Juli 2026 sebagai komitmen legislatif untuk memastikan kesinambungan kebijakan perlindungan anak pekerja migran. Pemerintah Kabupaten Gresik berharap keberhasilan yang telah diraih dapat mendorong lahirnya payung hukum nasional yang lebih kuat, sehingga setiap anak pekerja migran di seluruh Indonesia memperoleh jaminan perlindungan yang setara tanpa terkecuali.
Comments (0)