Polres Tabanan Lakukan Ekshumasi Jasad Korban Pengeroyokan Massa

Kepolisian Resor Tabanan melakukan pembongkaran makam dan autopsi terhadap jenazah seorang pria berinisial KD yang tewas akibat pengeroyokan massa di Kabupaten Tabanan, Bali. Proses ekshumasi ini dige...

Polres Tabanan Lakukan Ekshumasi Jasad Korban Pengeroyokan Massa

Kepolisian Resor Tabanan melakukan pembongkaran makam dan autopsi terhadap jenazah seorang pria berinisial KD yang tewas akibat pengeroyokan massa di Kabupaten Tabanan, Bali. Proses ekshumasi ini digelar di Setra Adat Sidatapa pada Senin, 27 Juli 2026, sebagai bagian dari penyelidikan kasus pengeroyokan yang dipicu dugaan pencurian ayam aduan.

Kapolres Tabanan, AKBP Rendra Tri, memimpin langsung proses pembongkaran makam yang melibatkan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar serta disaksikan oleh keluarga korban dan tokoh adat setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan penyebab pasti kematian KD yang sebelumnya dimakamkan secara adat oleh pihak keluarga.

Korban Diduga Dianiaya Puluhan Warga

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada akhir pekan lalu di sebuah desa di wilayah Kecamatan Baturiti. KD diduga kuat menjadi sasaran amuk massa setelah tertangkap basah mencuri seekor ayam aduan yang diyakini bernilai cukup tinggi oleh pemiliknya. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun penyidik, lebih dari 20 orang terlibat dalam aksi main hakim sendiri terhadap korban.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh individu yang diduga terlibat dalam pengeroyokan ini. Jumlah pastinya masih terus kami verifikasi," ujar AKBP Rendra Tri di sela-sela proses ekshumasi. Ia menambahkan bahwa korban sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius di beberapa bagian tubuh.

Setelah kejadian, jenazah KD diserahkan kepada pihak keluarga untuk segera dimakamkan sesuai tradisi setempat. Namun, perkembangan penyelidikan yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana berat melatarbelakangi keputusan penyidik untuk melakukan ekshumasi. "Kami perlu memastikan apakah luka-luka yang dialami korban murni akibat pengeroyokan atau ada faktor lain yang menyebabkan kematian," jelas Kapolres.

Proses Ekshumasi Dijaga Ketat

Tim forensik bekerja selama hampir tiga jam dalam proses pembongkaran makam dan pengambilan sampel jaringan tubuh KD. Petugas menggunakan peralatan khusus dan menjalankan prosedur sesuai standar operasional yang berlaku. Kawasan Setra Adat Sidatapa dijaga ketat oleh personel Kepolisian Sektor Baturiti selama proses berlangsung untuk menghindari gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bendesa Adat Sidatapa, I Made Suardika, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian demi menegakkan keadilan. "Kami memahani ini untuk kepentingan penyelidikan. Keluarga korban juga sudah kami temui dan mereka bersedia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi," tuturnya.

Hasil autopsi yang dilakukan oleh RS Bhayangkara Denpasar diperkirakan baru akan keluar dalam beberapa hari ke depan. Dokter forensik mengambil sejumlah sampel untuk keperluan pemeriksaan patologi guna mengungkap penyebab kematian secara ilmiah. Data ini akan menjadi salah satu alat bukti krusial dalam konstruksi perkara yang tengah disusun oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan.

Pelaku Mulai Dikantongi Identitasnya

Kepala Satuan Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Suarjana, menegaskan bahwa timnya telah mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku pengeroyokan. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kunci dan sedang menyelesaikan proses pengumpulan barang bukti pendukung," terangnya. Ia menolak memberikan rincian lebih jauh dengan alasan menjaga integritas penyelidikan.

Pasal yang akan dikenakan terhadap para terduga pelaku adalah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman untuk kedua pasal ini cukup berat dan mencerminkan keseriusan aparat dalam menangani kasus main hakim sendiri yang meresahkan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum, apapun latar belakangnya," tegas AKP Suarjana. Ia juga menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras mengenai bahaya aksi main hakim sendiri yang justru menjerumuskan warga ke dalam masalah hukum yang serius.

Rencananya, Polres Tabanan akan segera menggelar gelar perkara untuk menentukan status hukum para terduga pelaku. Ekshumasi dan autopsi ini diharapkan dapat memberikan landasan bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan kembali diskusi mengenai maraknya aksi vigilante di wilayah Bali.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User