Delapan Tersangka Sindikat Buzzer Hoaks Dibekuk Polda Metro

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat buzzer politik yang secara sistematis memproduksi dan menyebarkan informa...

Delapan Tersangka Sindikat Buzzer Hoaks Dibekuk Polda Metro

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat buzzer politik yang secara sistematis memproduksi dan menyebarkan informasi palsu melalui berbagai platform media sosial. Pengumuman resmi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026), setelah penyidik merampungkan gelar perkara selama akhir pekan.

Kedelapan tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki itu merupakan warga Jabodetabek dengan rentang usia antara 24 hingga 41 tahun. Mereka memiliki peran terstruktur dalam jaringan ini, mulai dari perancang narasi bohong, operator akun anonim, koordinator lapangan, hingga penerima dana dari pihak pemesan. Dalam operasi penangkapan yang digelar serentak di lima lokasi berbeda pada Kamis dan Jumat pekan lalu, aparat turut mengamankan uang tunai senilai total Rp220 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kronologi Pengungkapan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hendro Wicaksono, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap sindikat ini telah berlangsung selama hampir tiga bulan. Aparat kepolisian bergerak setelah menerima laporan masyarakat serta temuan tim siber yang mendeteksi lonjakan signifikan konten provokatif dan menyesatkan di media sosial selama periode April hingga Juni 2026.

"Kami mengidentifikasi adanya pola terkoordinasi. Ratusan akun anonim secara bersamaan menyebarkan narasi yang identik, dengan tujuan menciptakan kegaduhan dan memecah belah persatuan. Setelah melakukan profiling digital dan pendalaman aliran dana, kami berhasil memetakan jaringan ini hingga ke aktor intelektualnya," ujar Hendro dalam keterangan pers. Berdasarkan penyelidikan, para tersangka mengelola lebih dari 300 akun media sosial yang tersebar di platform X, Facebook, Instagram, dan TikTok. Akun-akun tersebut difabrikasi menggunakan identitas palsu dan nomor telepon sekali pakai yang dibeli melalui pasar gelap daring.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Penyidik mengungkapkan bahwa sindikat ini beroperasi dengan sistem pesanan. Pihak pemesan—yang identitasnya masih dalam penelusuran lebih lanjut—menyampaikan permintaan narasi tertentu kepada tersangka utama berinisial AR (41 tahun), seorang mantan konsultan komunikasi politik yang berperan sebagai perancang narasi. AR kemudian menyusun draf konten yang dirancang menyerupai berita resmi, lengkap dengan kutipan pejabat fiktif dan data statistik buatan.

Tersangka lainnya, masing-masing berinisial DP (33 tahun), FS (29 tahun), GA (36 tahun), RH (27 tahun), MT (31 tahun), YS (24 tahun), dan BP (38 tahun), bertugas mendistribusikan konten tersebut secara masif. DP dan FS bertindak sebagai koordinator tim penyebar yang mengatur jadwal unggahan dan memantau jangkauan setiap konten. GA dan RH mengoperasikan akun-akun utama yang telah dibangun selama berbulan-bulan agar tampak kredibel, sementara MT, YS, dan BP mengelola akun-akun pendukung yang berfungsi memperkuat narasi melalui komentar dan repost.

"Konten yang mereka produksi sangat berbahaya karena dikemas menyerupai produk jurnalistik. Ada struktur berita, ada atribusi ke sumber yang sebetulnya tidak pernah memberikan pernyataan, dan ada manipulasi visual berupa tangkapan layar palsu," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, secara terpisah. Polisi menemukan bahwa sindikat ini mengenakan tarif paket penyebaran yang bervariasi, bergantung pada volume konten dan durasi kampanye. Satu paket lengkap dengan 50 unggahan dan dukungan 200 akun pendamping dihargai puluhan juta rupiah.

Barang Bukti dan Risiko Hukuman

Selain uang tunai Rp220 juta, penyidik menyita 14 unit telepon seluler, 9 unit laptop, 2 unit komputer meja, puluhan kartu SIM prabayar, serta dokumen berisi daftar akun dan kata sandi. Seluruh perangkat kini tengah menjalani pemeriksaan forensik digital oleh tim Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya untuk mengidentifikasi jejaring pemesan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur larangan penyebaran informasi bohong dan menyesatkan. Mereka juga dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita yang dapat menerbitkan keonaran di masyarakat, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Respons dan Langkah Pencegahan

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap konten yang beredar di media sosial, khususnya yang bersifat provokatif dan tidak disertai sumber yang dapat diverifikasi. "Publik perlu memahami bahwa ada aktor-aktor yang sengaja memanipulasi informasi demi keuntungan finansial dan kepentingan tertentu. Periksa fakta melalui kanal resmi sebelum mempercayai atau menyebarkan sebuah informasi," tegas Argo.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindaklanjuti pemblokiran akun-akun yang terindikasi terlibat dalam jaringan ini. Proses penelusuran terus dikembangkan guna mengungkap pemesan di balik operasi ini, yang menurut dugaan sementara, motifnya berkaitan dengan agenda politik tertentu menjelang tahun politik. "Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pihak pemesan, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Hendro menutup keterangannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User