Damai Usai Bentrokan Maut Menteng, Warga Percayakan Proses Hukum ke Polisi

Polda Metro Jaya, 27 Juli 2026 — Suasana ruang mediasi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin sore (27/7) perlahan mencair setelah hampir tiga jam perwakilan warga Me...

Damai Usai Bentrokan Maut Menteng, Warga Percayakan Proses Hukum ke Polisi

Polda Metro Jaya, 27 Juli 2026 — Suasana ruang mediasi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin sore (27/7) perlahan mencair setelah hampir tiga jam perwakilan warga Menteng dan keluarga korban bentrokan maut duduk bersama. Dalam pertemuan yang difasilitasi langsung jajaran Subdit Keamanan Negara dan Penanganan Konflik Sosial itu, kedua belah pihak resmi menandatangani Kesepakatan Bersama untuk menghentikan seluruh bentuk permusuhan dan menyerahkan penyelesaian kasus kepada kepolisian.

Mediasi ini merupakan respons cepat atas peristiwa bentrokan yang terjadi pada Kamis malam, 24 Juli 2026, di wilayah RT 08 RW 04, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Bentrokan yang dipicu perselisihan antarkelompok pemuda tersebut mengakibatkan tiga warga meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka berat. Pasca-kejadian, tensi di lingkungan setempat meningkat, sehingga Polda Metro Jaya bergerak aktif mencegah eskalasi dengan menggagas forum dialog.

Kesepakatan Damai Diteken

Nota kesepakatan damai yang ditandatangani di hadapan penyidik memuat lima poin utama. Pertama, seluruh pihak sepakat menghentikan aksi kekerasan dan tidak melakukan pembalasan dalam bentuk apa pun. Kedua, keluarga korban memberikan kepercayaan penuh kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas peristiwa. Ketiga, para tokoh masyarakat akan mengawal proses rekonsiliasi sosial. Keempat, kedua belah pihak bersedia menempuh jalur hukum dan tidak main hakim sendiri. Kelima, pengurus RT bersama warga berkomitmen menjaga ketertiban dan melapor setiap potensi gangguan keamanan.

Ketua RT 08 RW 04 Menteng, H. Ahmad Syarifuddin, usai penandatanganan menyampaikan rasa syukurnya.

"Kami semua menyadari bahwa kejadian ini adalah musibah besar yang tidak boleh terulang. Atas nama warga, saya sampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Hari ini kami mengikat janji untuk berdamai dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi. Tidak ada lagi dendam," ujarnya.

Sikap serupa disampaikan oleh perwakilan keluarga korban, Suryati (52), ibu dari salah satu korban meninggal. Dengan suara bergetar ia mengajak semua pihak menahan diri.

"Anak saya sudah pergi. Saya tidak ingin ada korban lain. Saya ikhlas dan percaya polisi akan bertindak adil. Biarlah hukum yang menentukan siapa yang bersalah. Yang penting, warga bisa hidup tenang kembali," kata Suryati.

Polisi Diberi Mandat Penuh Usut Tuntas

Kepala Subdit Keamanan Negara AKBP Doni Hermawan menegaskan bahwa penyidikan berlangsung secara profesional dan tanpa intervensi. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga kuat berperan dalam pengeroyokan. Keempatnya dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Kami mengapresiasi kedewasaan kedua pihak yang bersedia menempuh jalan damai. Ini modal penting untuk memuluskan penyidikan karena tidak ada tekanan atau intimidasi di lapangan. Kasus ini terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain. Kami jamin transparansi," tegas AKBP Doni.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam, balok kayu, dan rekaman video amatir warga. Kombes Pol. Eko Prasetyo, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa pihaknya juga membuka posko pengaduan di Balai Warga RT 08 RW 04 untuk menampung informasi tambahan dari masyarakat yang mungkin belum terungkap.

Imbauan Jaga Kondusivitas

Usai mediasi, H. Ahmad Syarifuddin mengajak seluruh warga Menteng, khususnya di lingkungan RT 08, agar kembali beraktivitas normal dan tidak terprovokasi oleh isu liar di media sosial. "Saya sudah berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk meningkatkan patroli. Tidak perlu ada ketakutan. Mari kita jaga kampung kita bersama," imbaunya.

Lurah Menteng, Dra. Retno Widowati, M.Si., yang turut memantau jalannya mediasi, menginstruksikan agar kegiatan kemasyarakatan seperti kerja bakti dan pengajian rutin kembali digelar. Menurutnya, pemulihan trauma kolektif harus dimulai dari penguatan ikatan sosial. "Pemerintah kelurahan akan memfasilitasi trauma healing bagi warga, terutama anak-anak yang menyaksikan peristiwa. Kita pulih bersama," ujarnya.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai ini, aparat kepolisian optimistis situasi keamanan di Menteng segera normal. Polda Metro Jaya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. Para pihak pun menaruh harapan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang, dan kepercayaan kepada institusi penegak hukum tetap menjadi sandaran utama dalam merawat keadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User