Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkap seorang buron kasus korupsi asal Thailand yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) otoritas Negeri Gajah Putih. Penangkapan terhadap pria berinisial PV tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan mendatangi kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus perpanjangan izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara unit intelijen keimigrasian dengan otoritas penegak hukum Thailand melalui jalur interpol dan komunikasi diplomatik. "Yang bersangkutan kami amankan ketika sedang melakukan proses perpanjangan izin tinggal. Sistem kami mendeteksi bahwa identitasnya masuk dalam daftar pencarian orang internasional," ujar pejabat tersebut dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu.
Berdasarkan data yang dihimpun, PV merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Thailand dalam jumlah signifikan. Otoritas Thailand telah menerbitkan surat perintah penangkapan sejak beberapa waktu lalu, namun yang bersangkutan diduga melarikan diri ke Indonesia dan menetap di wilayah Jakarta Selatan.
Modus Pelarian dan Upaya Perpanjangan Izin Tinggal
Menurut keterangan petugas imigrasi, PV selama ini menggunakan dokumen perjalanan yang masih berlaku untuk keluar dari Thailand. Namun, dalam proses penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pihak berwenang Thailand telah mencabut paspor yang bersangkutan sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang geraknya di luar negeri.
"Pencabutan paspor oleh otoritas Thailand membuat status keimigrasian yang bersangkutan di Indonesia menjadi tidak sah. Karena itu, selain diproses sebagai buron, ia juga akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," tegas pejabat tersebut.
Petugas mengungkapkan bahwa PV sempat berupaya memperpanjang izin tinggalnya dengan mendatangi kantor imigrasi secara langsung. Langkah tersebut justru mempermudah aparat melakukan verifikasi identitas dan mencocokkan data dengan daftar pencarian orang yang diterima dari otoritas Thailand.
Dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar setelah penangkapan, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan lintas negara yang berupaya berlindung di Indonesia. "Indonesia bukan tempat aman bagi buron internasional. Setiap orang asing yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Proses Deportasi dan Koordinasi Antarnegara
Setelah diamankan, PV langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas intelijen keimigrasian. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi yang sah untuk tinggal di Indonesia dalam jangka panjang, terutama setelah paspornya dicabut oleh negara asalnya.
Pejabat imigrasi menjelaskan bahwa proses deportasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Kami sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand di Jakarta untuk menyelesaikan proses pemulangan yang bersangkutan. Deportasi akan dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administratif dipenuhi," jelasnya.
Selain deportasi, PV juga berpotensi dikenakan larangan masuk kembali ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penegakan kedaulatan negara dan komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan transnasional.
Pihak imigrasi menambahkan bahwa penangkapan ini menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan orang asing berbasis teknologi informasi. Melalui integrasi data lintas negara, deteksi terhadap keberadaan buron internasional diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia untuk selalu melengkapi dokumen perjalanan dan izin tinggal secara resmi. "Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian adalah harga mati. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan," pungkas pejabat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, PV masih ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pasti pelaksanaan deportasi maupun respons dari otoritas Thailand terkait penyerahan yang bersangkutan.
Comments (0)