Burhanuddin Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jaksa Agung Muda Pidana Khusus

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui surat keputusan yang diterbitkan pada Senin (21/4/2025)...

Jul 12, 2026 - 03:54
0 0
Burhanuddin Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jaksa Agung Muda Pidana Khusus

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui surat keputusan yang diterbitkan pada Senin (21/4/2025). Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan di tubuh Jampidsus menyusul penetapan tersangka terhadap pejabat sebelumnya, Febrie Adriansyah, dalam kasus dugaan pemerasan panitia konser.

Febrie Adriansyah dicopot dari jabatannya setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka pada Maret 2025. Ia diduga terlibat dalam skandal pemerasan terhadap panitia penyelenggara Djakarta Warehouse Project (DWP) yang melibatkan sejumlah oknum jaksa. Dengan dinonaktifkannya Febrie, posisi strategis penanganan perkara tindak pidana khusus sempat lowong hingga akhirnya Burhanuddin menunjuk Rudi Margono.

Langkah ini diambil setelah evaluasi internal yang mendalam. Tiga jaksa berinisial RN, YS, dan RF sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Febrie Adriansyah diduga mengetahui dan menyetujui praktik pemerasan terhadap panitia konser yang digelar pada Desember 2024 itu. Status tersangka yang disandangnya membuat ia otomatis dinonaktifkan dari jabatan struktural, sehingga diperlukan sosok pengganti untuk memastikan roda penanganan perkara tetap berjalan.

Pergantian di Tengah Pusaran Kasus

Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt menandai babak baru dinamika internal Kejaksaan Agung. Burhanuddin menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas institusi sekaligus memastikan tidak ada stagnasi dalam penuntasan perkara korupsi besar yang tengah ditangani.

"Saya sudah menandatangani surat penunjukan Plt Jampidsus. Ini adalah langkah penting untuk memastikan penanganan perkara tetap berjalan, sekaligus memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Saudara Febrie Adriansyah," ujar Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ia menambahkan, rotasi ini tidak akan memengaruhi percepatan penyelesaian sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik, seperti dugaan korupsi tata niaga timah dan megakorupsi PT Asabri. Burhanuddin memastikan seluruh proses hukum akan tetap berjalan secara profesional di bawah komando Plt yang baru.

Profil dan Rekam Jejak Rudi Margono

Rudi Margono bukan sosok asing di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebelum ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, ia menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik dan Keamanan. Pria kelahiran Jakarta, 5 November 1968, ini mengawali kariernya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 1994. Pengalaman panjang di bidang tindak pidana khusus menjadi bekal utamanya.

Sepanjang kariernya, Rudi pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Direktur Penuntutan pada Jampidsus. Ia dikenal sebagai sosok yang tegas dan tidak kompromi terhadap praktik korupsi. Rekam jejaknya yang bersih menjadi salah satu pertimbangan Burhanuddin menunjuknya sebagai pengisi jabatan sementara.

Usai pelantikan internal, Rudi menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan seluruh penanganan perkara tanpa intervensi.

"Saya hanya melanjutkan apa yang sudah berjalan. Prinsipnya, profesionalisme dan integritas tidak bisa ditawar. Semua penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Rudi.

Penegasan Jaksa Agung: Tidak Ada Tebang Pilih

Burhanuddin kembali menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya tidak akan memberikan perlindungan terhadap siapa pun yang terlibat pelanggaran hukum, termasuk dari internal sendiri. Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah disebutnya sebagai bukti nyata komitmen pembersihan internal.

"Tidak ada tempat bagi mereka yang mencederai kepercayaan publik. Buktinya, terhadap saudara Febrie kita proses. Ini sekaligus menjawab keraguan publik bahwa kami melakukan pembersihan secara internal," tegasnya.

Langkah cepat ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Soedarto, menilai penunjukan Plt yang definitif mampu menepis potensi kekosongan kekuasaan yang rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan.

"Penunjukan Plt yang definitif dan segera ini baik untuk menjaga ritme penanganan perkara. Kejaksaan Agung tidak boleh mengalami stagnasi hanya karena persoalan internal," ujar Soedarto.

Dengan dikomandoi Rudi Margono, Kejaksaan Agung kini dihadapkan pada ekspektasi publik yang besar untuk menuntaskan sejumlah perkara besar sembari melanjutkan reformasi internal. Posisi definitif Jampidsus diperkirakan akan diisi melalui mekanisme lelang jabatan terbuka yang tengah disiapkan Komisi Kejaksaan. Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dan tiga jaksa lainnya masih terus berjalan di bawah pengawasan ketat pimpinan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User