Bos BEI Tegaskan Dukungan Demutualisasi, Kemenkeu dan Danantara Masuk Radar Pemegang Saham
Jakarta — Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sinyal kuat mendukung demutualisasi bursa yang membuka peluang bagi sejumlah lembaga negara menjadi pemegang saham. Dalam Rapat Umum Pemega
Jakarta — Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sinyal kuat mendukung demutualisasi bursa yang membuka peluang bagi sejumlah lembaga negara menjadi pemegang saham. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar secara virtual pada Senin (29/6/2026), Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengaku masih menunggu aturan pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menjadi dasar hukum perubahan struktur kepemilikan tersebut.
Kemenkeu, BI, dan Danantara Berpeluang Masuk
UU P2SK membuka jalan bagi tiga institusi kunci untuk memiliki saham langsung di BEI, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Ketiga lembaga ini dianggap strategis karena dapat memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, dan pengelolaan investasi negara dengan operasional pasar modal domestik.
Jeffrey menuturkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk otoritas terkait, guna memastikan proses demutualisasi berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa dukungan penuh diberikan terhadap rencana transformasi bursa ini.
“Kami juga sedang menunggu pengaturan lebih lanjut dari turunan dari Undang-undang P2SK tersebut. Tentu apabila pertanyaannya apakah kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, tentu akan kami lakukan dan tentu kami sangat mendukung demutualisasi dari Bursa Efek Indonesia,” kata Jeffrey di Jakarta, Senin (29/6/2026), seperti dilaporkan oleh Apaberita.com.
Transformasi Tata Kelola dan Dampak bagi Pasar Modal
Demutualisasi BEI diyakini akan membawa sejumlah perbaikan fundamental. Dengan berubah menjadi perseroan terbuka, bursa akan memiliki struktur tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan sejalan dengan standar internasional. Masuknya Kemenkeu dan BI sebagai pemegang saham memungkinkan koordinasi kebijakan ekonomi makro yang lebih erat dengan dinamika pasar modal, sementara kehadiran Danantara sebagai sovereign wealth fund diharapkan mendorong pendalaman pasar melalui investasi jangka panjang.
Meski demikian, sejumlah kalangan pelaku pasar menanti detail regulasi turunan untuk memastikan batasan peran lembaga negara dalam pengambilan keputusan operasional bursa. Isu potensi konflik kepentingan dan perlindungan terhadap independensi BEI menjadi perhatian yang perlu dijawab dalam peraturan pelaksana P2SK. Pihak BEI berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik dan pemegang saham segera setelah aturan tersebut diterbitkan.
Transformasi ini menandai babak baru dalam sejarah pasar modal Indonesia, di mana Bursa Efek Indonesia bergerak menjadi entitas yang lebih inklusif. Dengan dukungan pemerintah dan parlemen yang telah menuangkannya dalam undang-undang, langkah demutualisasi kini tinggal menunggu implementasi teknis yang diyakini akan segera rampung.
Comments (0)