Bocah SD di Minahasa Tenggara Menangis Diejek Teman, Video Viral

Seorang siswi kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, berinisial Anisa Azahra Munaimbala (9), menjadi viral di media sosial setelah sebuah video menampilkan dirinya ...

Bocah SD di Minahasa Tenggara Menangis Diejek Teman, Video Viral

Seorang siswi kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, berinisial Anisa Azahra Munaimbala (9), menjadi viral di media sosial setelah sebuah video menampilkan dirinya menangis akibat perundungan oleh sejumlah teman sebaya. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 itu diduga dipicu oleh ejekan mengenai kondisi ekonomi keluarga Anisa, di mana ayahnya disebut miskin dan tempat tinggal mereka dinilai tidak layak. Rekaman berdurasi pendek tersebut menyebar luas di platform TikTok dan WhatsApp, memicu keprihatinan publik serta mendorong respons dari otoritas setempat.

Kronologi dan Bentuk Perundungan

Berdasarkan penuturan keluarga dan saksi, insiden bermula saat Anisa berada di lingkungan sekolah. Sejumlah teman sekelasnya melontarkan perkataan yang merendahkan dengan menyebut kondisi rumahnya yang sederhana dan pekerjaan sang ayah sebagai buruh tani. “Mereka bilang rumah kamu jelek, bapak kamu miskin, tidak pantas berteman dengan kami,” demikian penggalan ucapan yang dilaporkan oleh Anisa kepada orang tuanya sepulang sekolah. Korban yang tak kuasa menahan emosi kemudian terisak dan direkam oleh salah satu siswa lain yang lantas menyebarkannya secara daring.

Video viral itu memperlihatkan Anisa yang duduk di sudut kelas dengan air mata membasahi pipinya, sementara suara tawa sejumlah anak terdengar di latar belakang. Pemandangan ini sontak menuai kecaman warganet yang menilai tindakan perundungan tersebut telah melampaui batas, terlebih menyasar anak berusia di bawah 10 tahun. Hingga Selasa (28/7), unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 2,3 juta kali dan mendapat ribuan komentar.

Respons Sekolah dan Dinas Pendidikan

Kepala SD tempat Anisa menempuh pendidikan, Maria Worotikan, S.Pd., menyatakan pihaknya segera mengambil tindakan setelah mengetahui kejadian ini. “Kami sangat menyesalkan perbuatan tersebut. Hari ini kami telah memanggil orang tua siswa yang terlibat serta menggelar mediasi. Sekolah juga akan memperkuat program anti-perundungan yang sudah berjalan,” ujar Maria dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7). Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis bagi korban serta sanksi edukatif bagi para pelaku.

Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tenggara turut merespons cepat dengan menurunkan tim ke sekolah tersebut. Kepala Dinas Pendidikan setempat, Dr. Johny Runtuwene, M.Pd., menegaskan bahwa perundungan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi. “Kami telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk mengintensifkan pengawasan dan pendidikan karakter. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa anak-anak harus dibekali empati dan rasa hormat terhadap sesama,” tegasnya. Pemerintah daerah juga membuka layanan konseling gratis bagi keluarga korban.

Perspektif Psikolog dan Perlindungan Anak

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Sulawesi, Retno Dewi Kusumawati, M.Psi., menilai peristiwa ini mencerminkan masih rentannya anak-anak terhadap perundungan berbasis kondisi sosial ekonomi. “Perundungan yang menyasar latar belakang ekonomi keluarga dapat meninggalkan trauma mendalam, menggerus rasa percaya diri anak, dan berpotensi menghambat perkembangan psikososialnya,” ujarnya saat dihubungi terpisah. Retno mendorong agar kasus ini ditangani dengan pendekatan restoratif yang melibatkan orang tua, sekolah, dan komunitas.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjamin hak setiap anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa kekerasan. “Pihak sekolah wajib menciptakan lingkungan yang aman. Jika terjadi pembiaran, bisa dikenai sanksi administratif,” katanya. KPAI akan terus memantau penanganan kasus ini dan memastikan pemulihan korban berjalan optimal.

Kondisi Korban dan Harapan Keluarga

Sementara itu, ayah Anisa, Yulius Munaimbala (38), mengaku hancur hati mendapati anaknya menjadi sasaran ejekan. “Saya hanya buruh tani, rumah kami memang sederhana, tapi saya berusaha keras agar anak saya bisa sekolah. Sakit sekali melihat dia menangis karena dihina seperti itu,” tuturnya dengan suara bergetar saat ditemui di kediamannya di Desa Rasi, Kecamatan Ratahan, Selasa (28/7). Ia berharap pelaku diberikan pembinaan dan tidak mengulangi perbuatannya.

Anisa sendiri saat ini masih dalam kondisi terpukul. Ibu kandungnya, Meylani Tamboto (35), menceritakan bahwa putrinya enggan berangkat ke sekolah keesokan harinya. “Dia takut diejek lagi. Semalaman dia menangis. Kami sudah bawa ke puskesmas untuk konseling awal,” ungkap Meylani. Keluarga berharap ada jaminan keamanan dari sekolah agar Anisa dapat kembali belajar dengan nyaman.

Peristiwa ini menambah deretan kasus perundungan di lingkungan sekolah yang terekspos media sosial. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2026 terdapat 782 laporan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Angka ini meningkat 11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), yang mewajibkan setiap sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Masyarakat berharap kasus Anisa menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang bebas dari perundungan. Pemulihan korban dan efek jera bagi pelaku menjadi kata kunci agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User