BGN Pecat 261 Pegawai karena Pelanggaran Disiplin

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 261 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sud...

BGN Pecat 261 Pegawai karena Pelanggaran Disiplin

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 261 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/07/2026).

Sudaryono didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyatakan, pemecatan massal tersebut merupakan hasil audit internal yang dilakukan secara menyeluruh selama tiga bulan terakhir. “Kami tidak akan menoleransi tindakan indisipliner yang mencoreng integritas lembaga,” tegasnya.

Ratusan Pelanggar Terdata dalam Audit Internal

Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 261 pegawai dari berbagai unit kerja di lingkungan BGN terbukti melakukan pelanggaran yang bervariasi. Rinciannya meliputi 87 kasus ketidakhadiran tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari kerja, 64 kasus penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara, 53 kasus pemalsuan dokumen administrasi kepegawaian, serta 57 kasus pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan.

Audit tersebut, menurut Agustina Arumsari, dilakukan oleh Inspektorat Jenderal BGN bekerja sama dengan unit pengawasan internal. “Kami memeriksa ribuan berkas, melakukan wawancara, dan memverifikasi setiap temuan di lapangan. Hasilnya sangat memprihatinkan,” ujarnya. Proses verifikasi memakan waktu sejak April hingga Juni 2026, dengan melibatkan tim investigasi yang terdiri dari auditor, penyidik pegawai negeri sipil, dan unsur pengamanan internal.

Prosedur Pemberhentian Sesuai Regulasi Kepegawaian

Sudaryono menegaskan, seluruh proses pemberhentian telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Setiap pegawai yang dijatuhi sanksi telah melalui tahapan pemanggilan, pemeriksaan, dan pemberian kesempatan pembelaan. “Tidak ada yang dihukum tanpa proses. Mereka semua sudah diberikan hak untuk membela diri di hadapan tim pemeriksa,” katanya.

Dari 261 pegawai yang dipecat, 189 di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan 72 lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi PNS, pemberhentian tidak hormat akan berdampak pada hilangnya hak pensiun dan tunjangan lainnya. Sementara bagi PPPK, kontrak kerja langsung diputus dan mereka tidak dapat melamar kembali di instansi pemerintah.

Mayoritas Pelanggar dari Unit Operasional Lapangan

Agustina Arumsari mengungkapkan, pelanggaran terbanyak terjadi di unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di daerah, khususnya di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Indonesia Timur. “Rendahnya pengawasan langsung di UPT menjadi celah bagi oknum untuk melakukan manipulasi. Ke depan, kami akan memperkuat sistem kontrol dan memperbanyak inspeksi mendadak,” jelasnya.

Ia mencontohkan, di salah satu UPT di Kalimantan Tengah, seorang kepala seksi terbukti memalsukan daftar hadir dan menerima pembayaran tunjangan kinerja untuk 12 pegawai fiktif selama hampir dua tahun. Kasus ini menjadi salah satu yang paling menonjol dan telah dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk proses pidana. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menindaklanjuti temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi,” ujar Sudaryono menambahkan.

Komitmen Reformasi Birokrasi BGN

Pemberhentian massal ini, menurut Sudaryono, merupakan bagian dari komitmen BGN untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih, profesional, dan akuntabel. Sejak dilantik pada awal tahun 2025, ia mengaku telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat dan mitra kerja mengenai pungutan liar, lambatnya pelayanan, dan penyimpangan dalam program pemberian bantuan gizi.

“Kami ingin BGN menjadi institusi yang dipercaya publik. Oleh karena itu, kami tidak ragu untuk melakukan pembersihan internal,” tegasnya. Ia memastikan, pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu meskipun ada pengurangan jumlah pegawai. BGN akan segera membuka rekrutmen baru untuk mengisi posisi yang kosong, dengan pengawasan ketat terhadap proses seleksi.

Tanggapan Masyarakat dan Pengamat

Langkah BGN menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia, Fitriani Pratiwi, menilai pemecatan ini sebagai sinyal positif bagi pemberantasan korupsi di tubuh birokrasi. “Ini menunjukkan bahwa pimpinan BGN serius menegakkan aturan. Efek jera ini penting agar tidak ada lagi permainan di dalam lembaga pelayanan publik,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI, yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, menyatakan akan segera memanggil BGN untuk meminta penjelasan lebih rinci. “Kami mendukung penindakan terhadap pegawai nakal, tapi DPR juga perlu memastikan bahwa hak-hak pegawai yang diberhentikan tetap dihormati dan prosesnya tidak bermuatan politis,” ujarnya dalam keterangan resmi.

BGN sendiri berjanji akan menyampaikan laporan lengkap kepada DPR dan membuka akses informasi kepada publik terkait seluruh proses yang telah berjalan. “Kami tidak punya sesuatu yang disembunyikan. Semua dilakukan secara transparan demi tegaknya wibawa lembaga dan keadilan,” pungkas Sudaryono.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User