Bareskrim Polri Ungkap Pola Pembukaan Lahan Para Tersangka Karhutla
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap pola pembukaan lahan yang dilakukan para tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta,...
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap pola pembukaan lahan yang dilakukan para tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Pengungkapan pola tersebut merupakan bagian dari penindakan hukum terhadap praktik pembakaran lahan yang selama ini menjadi pemicu utama bencana asap lintas wilayah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, pola itu ditemukan setelah penyidik memeriksa sejumlah tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk alat berat, dokumen perizinan, dan peta lahan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, kami menemukan pola pembukaan lahan yang hampir seragam, yakni membakar lahan secara bertahap dan berpindah-pindah untuk menghindari pantauan petugas," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Pola Pembukaan Lahan yang Terungkap
Berdasarkan hasil penyidikan, pembukaan lahan umumnya dilakukan pada puncak musim kemarau, ketika vegetasi kering mudah terbakar. Para tersangka membakar lahan secara bertahap, tidak sekaligus, dengan membagi kawasan menjadi beberapa petak. Pembakaran dilakukan pada malam hari atau dini hari saat jarak pandang rendah sehingga api dan asap sulit terdeteksi dari pemantauan udara.
Penyidik juga menemukan sejumlah tersangka yang terlebih dahulu membuka lahan menggunakan alat berat, kemudian membakar sisa vegetasi dan tunggul kayu. Modus lain yang terungkap adalah penggunaan api kecil yang sengaja dibiarkan merembet dengan dalih pembakaran terkendali untuk membersihkan lahan pertanian. Dalam beberapa kasus, kebakaran kemudian meluas ke kawasan hutan lindung dan lahan gambut karena tidak ada sekat bakar yang memadai.
Penyidikan mengungkap motif ekonomi di balik praktik tersebut. Lahan yang dibuka dengan cara membakar dinilai lebih murah dibandingkan metode mekanis, sehingga kerap dipilih pelaku usaha untuk mempercepat kesiapan lahan tanam. Polisi juga menyita sejumlah dokumen kontrak kerja dan catatan keuangan yang menjadi dasar penelusuran aliran dana pembukaan lahan. Irhamni menegaskan, praktik itu tidak hanya melanggar ketentuan lingkungan hidup, tetapi juga menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi yang besar bagi masyarakat.
Penegakan Hukum Berdasarkan Undang-Undang
Para tersangka dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengancam setiap orang yang dengan sengaja membakar lahan dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Bagi korporasi, ancaman pidananya lebih berat, yakni denda paling banyak Rp15 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 116 undang-undang yang sama. Tersangka juga diwajibkan membayar ganti kerugian dan biaya pemulihan lingkungan akibat kebakaran yang ditimbulkan. Penyidik terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk keterlibatan manajemen perusahaan perkebunan dalam rantai keputusan pembukaan lahan.
Penanganan perkara karhutla dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam rapat koordinasi lintas instansi ditetapkan bahwa pengusutan perkara tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan berlanjut hingga pemilik lahan dan penanggung jawab usaha. Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.
Pencegahan dan Kerja Sama Lintas Instansi
Menindaklanjuti arahan Kapolri, Bareskrim Polri bersama kepolisian daerah menggandeng Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Manggala Agni dalam pemantauan titik panas secara harian. Patroli terpadu darat dan udara ditingkatkan di daerah rawan karhutla, terutama di Sumatra dan Kalimantan, seiring masuknya puncak musim kemarau. Sistem peringatan dini berbasis cuaca juga digunakan untuk menentukan status siaga di setiap daerah, sehingga respons pemadaman dapat dilakukan sebelum api meluas.
Dalam rapat koordinasi terakhir, disepakati penguatan posko pengendalian karhutla di tingkat provinsi dan kabupaten serta percepatan penanganan laporan masyarakat melalui kanal pengaduan terpadu. Irhamni mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang membakar lahan, baik perorangan maupun korporasi. Tidak ada toleransi dalam perkara karhutla karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat luas," ujar Irhamni.
Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan berkeadilan. Masyarakat yang mengetahui indikasi pembakaran lahan diminta segera melapor kepada kepolisian setempat agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan menyeluruh.
Comments (0)