Polri Gelar Jumpa Pers Perkembangan Penyidikan Kebakaran Hutan

Polri menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan. Keterangan resmi itu disampa...

Aug 24, 2026 - 06:37
0 0
Polri Gelar Jumpa Pers Perkembangan Penyidikan Kebakaran Hutan

Polri menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan. Keterangan resmi itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, didampingi Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang menangani perkara tersebut.

Dalam kesempatan itu, Polri menyatakan penyidikan terus berjalan dan tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus kebakaran yang terjadi pada periode Juli hingga Agustus 2026. Penetapan tersangka tersebut, menurut keterangan resmi, merupakan hasil gelar perkara pleno yang dipimpin penyidik senior Bareskrim Polri.

“Menindaklanjuti arahan pimpinan, penyidik terus mempercepat proses penyidikan. Saat ini berkas perkara ketiga tersangka tengah dilengkapi untuk diajukan ke tahap penuntutan,” demikian keterangan resmi yang dibacakan dalam konferensi pers tersebut.

Kebakaran hutan dan lahan yang menjadi objek penyidikan terjadi di sejumlah titik di Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan. Berdasarkan data yang dihimpun penyidik dari lapangan, luas lahan terbakar mencapai puluhan ribu hektare dan menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat di tiga provinsi.

Perkembangan Penyidikan dan Status Tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menegaskan bahwa berkas perkara ketiga tersangka ditargetkan rampung dalam waktu dekat. “Kami menargetkan pelimpahan tahap satu segera setelah alat bukti dinyatakan cukup oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya di hadapan awak media.

Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan ketentuan tersebut, ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara hingga sepuluh tahun dan denda paling tinggi sepuluh miliar rupiah.

Selain pidana pokok, penyidik mempertimbangkan pidana tambahan berupa kewajiban pemulihan lahan yang terbakar. Keputusan itu akan ditetapkan berdasarkan hasil audit lingkungan yang dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Rapat Koordinasi Lintas Instansi

Dalam penanganan kasus ini, Polri menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi lintas instansi yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada awal Agustus 2026. Rapat tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemerintah daerah dari wilayah terdampak.

Salah satu keputusan rapat koordinasi adalah pembentukan tim terpadu yang bertugas memetakan titik api, mengidentifikasi pemilik lahan, dan mengumpulkan alat bukti digital berupa data citra satelit. Berdasarkan kesepakatan dalam rapat, tim tersebut bekerja di bawah koordinasi Bareskrim Polri.

Polri juga menyatakan akan memaparkan perkembangan penyidikan dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada pekan depan. Sejumlah fraksi di komisi tersebut telah menyampaikan masukan agar penanganan kasus tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan berlanjut hingga pemulihan lahan dan pemberian ganti rugi bagi masyarakat terdampak.

Upaya Pencegahan dan Imbauan Masyarakat

Di luar aspek penegakan hukum, Polri menegaskan komitmen memperkuat upaya pencegahan. Sebanyak 1.250 personel diterjunkan dalam operasi terpadu pemadaman dan patroli kawasan rawan yang melibatkan TNI, Manggala Agni, serta relawan masyarakat.

Kapolres di daerah rawan kebakaran juga telah diperintahkan membuka posko pengaduan yang melayani laporan masyarakat selama 24 jam. “Partisipasi masyarakat sangat menentukan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti penyidik, termasuk laporan anonim yang disertai bukti permulaan yang cukup,” demikian pernyataan resmi yang dibacakan dalam jumpa pers.

Polri mengingatkan bahwa membakar lahan untuk membuka area pertanian maupun perkebunan tetap dilarang berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, meskipun dilakukan di lahan milik sendiri. Ketentuan tersebut disahkan untuk melindungi masyarakat dari dampak kabut asap yang merugikan kesehatan dan kelancaran penerbangan.

Dalam kesempatan yang sama, Polri menyatakan tidak akan menoleransi praktik pembakaran lahan oleh korporasi. Jika terbukti terlibat, korporasi dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, di samping pidana bagi pengurusnya. Keputusan final mengenai sanksi tersebut akan ditetapkan setelah penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

Konferensi pers ditutup dengan keterangan bahwa laporan perkembangan penyidikan berikutnya akan disampaikan dalam waktu dua pekan. Polri berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang, seraya memastikan seluruh proses berjalan transparan dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User