Bareskrim Bongkar Sindikat Pencuri Modul BTS, Puluhan Miliar Raib
JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan sindikat pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) yang telah merugikan perusahaan telekomunikasi hingga puluhan miliar ru...
JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan sindikat pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) yang telah merugikan perusahaan telekomunikasi hingga puluhan miliar rupiah dan menyebabkan hilangnya sinyal seluler di sejumlah wilayah. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, pada 17 Juli 2026, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Andi Sudirman, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga bulan terhadap aksi terorganisir yang melibatkan pelaku perorangan, penadah, dan oknum yang diduga kuat memiliki akses ke infrastruktur telekomunikasi.
Jaringan Terorganisir dan Modus Profesional
Menurut keterangan resmi, sindikat ini beroperasi secara terstruktur di lebih dari empat provinsi, dengan pusat koordinasi di wilayah Jakarta dan Bandung. Para pelaku, yang berjumlah delapan orang dan telah ditangkap di lokasi berbeda, memiliki pembagian peran yang jelas: tim lapangan yang memanjat menara BTS, tim pemutus aliran listrik cadangan, serta penadah yang langsung mendistribusikan modul curian ke pasar gelap, termasuk dugaan pengiriman ke luar negeri.
“Mereka melakukan aksinya pada malam hari dengan merusak sistem pengamanan dasar menara, lalu membongkar radio frequency module dan unit penguat sinyal. Modul-modul ini bernilai tinggi karena mengandung komponen langka dan teknologi tertanam,” Brigjen Andi menegaskan. “Dari tangan tersangka, kami menyita 45 unit modul berbagai merek dengan total nilai lebih dari Rp12 miliar. Ini baru sebagian kecil dari total yang sudah dicuri selama setahun terakhir.”
Penyidik menemukan bahwa para pelaku memanfaatkan celah pengamanan di menara yang berada di area terpencil dan minim pengawasan. Beberapa di antaranya bahkan menggunakan seragam teknisi dan membawa peralatan standar untuk mengelabui warga sekitar. Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, sindikat ini telah beraksi sedikitnya 120 kali dalam kurun Desember 2025 hingga Juni 2026, dengan sasaran menara milik tiga operator besar nasional.
Kerugian Finansial dan Dampak Layanan
Dampak langsung dari pencurian ini adalah terputusnya sinyal internet dan seluler di beberapa kecamatan di Jawa Barat, Banten, dan sebagian Jawa Tengah. Gangguan yang berlangsung hingga 72 jam itu memicu keluhan publik, terutama di kalangan pelaku usaha mikro yang bergantung pada konektivitas digital. Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Budi Setiawan, dalam rapat koordinasi terpisah menyampaikan bahwa insiden ini menjadi salah satu pemicu penurunan indeks kualitas layanan telekomunikasi pada kuartal kedua 2026 di wilayah terdampak.
Pihak operator seluler, melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), mengestimasi kerugian total mencapai Rp35 miliar, termasuk biaya penggantian perangkat keras, perbaikan menara, serta potensi kompensasi pelanggan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2024 tentang Standar Kualitas Pelayanan. “Satu unit modul BTS jenis terbaru harganya bisa menembus Rp400 juta. Jika hilang, kami tidak sekadar kehilangan aset, tetapi juga harus menanggung biaya mobilisasi tim teknis dan menyediakan solusi sementara seperti mobile BTS,” jelas Sekretaris Jenderal ATSI, Hendra Kusuma, melalui sambungan daring.
Langkah Penindakan dan Antisipasi
Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Brigjen Andi melibatkan 120 personel gabungan dari Direktorat Siber, Reserse Kriminal Umum, serta dukungan intelijen dari BIN dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penindakan ini menindaklanjuti laporan dari dua operator besar yang mencurigai pola pencurian serupa sejak awal tahun. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 46 dan 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena pengrusakan sistem elektronik vital. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Bareskrim juga tengah mendalami dugaan keterlibatan teknisi lepas mantan vendor operator yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. “Kami sudah mengantongi identitas dua aktor kunci yang bertindak sebagai perencana. Kejar dan tangkap akan terus dilakukan,” kata Brigjen Andi. Sementara itu, Polri menginstruksikan seluruh Polda untuk meningkatkan patroli di kawasan dengan densitas menara tinggi serta membuka posko pengaduan dari operator yang mengalami kejadian serupa.
Menutup konferensi pers, Brigjen Andi menegaskan bahwa pencurian modul BTS bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan bentuk sabotase terhadap infrastruktur digital nasional. “Kami akan berkoordinasi dengan Komdigi untuk mewajibkan audit keamanan fisik menara oleh setiap operator. Tidak boleh lagi ada celah yang bisa dimanfaatkan sindikat seperti ini,” pungkasnya.
Comments (0)