Bandung — Kakak Beradik Pengedar Sabu Ditembak Polisi Saat Penangkapan
BANDUNG — Dua kakak beradik berinisial AB (31) dan ABK (27) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sa
BANDUNG — Dua kakak beradik berinisial AB (31) dan ABK (27) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan berlangsung dramatis setelah kedua tersangka berusaha melukai petugas dengan senjata tajam, memaksa polisi mengambil tindakan tegas terukur berupa tembakan ke bagian kaki.
Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cibiru, Kota Bandung. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua pekan, petugas akhirnya memastikan bahwa di lokasi tersebut memang kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi sabu jaringan lokal.
Kronologi Penggerebekan dan Perlawanan
- Selasa, 7 Juli 2026 pukul 14.00 WIB — Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi valid dari masyarakat bahwa akan ada transaksi besar di rumah kontrakan tersangka. Kasat Narkoba AKBP Agah Sonjaya langsung memerintahkan pengintaian ketat.
- Pukul 17.30 WIB — Dua orang laki-laki yang dicurigai sebagai AB dan ABK masuk ke rumah kontrakan. Petugas melihat seorang pembeli keluar beberapa menit kemudian, dan langsung diamankan di luar area untuk menghindari kebocoran operasi.
- Pukul 18.15 WIB — Tim yang dipimpin langsung oleh AKBP Agah Sonjaya melakukan door breach ke rumah kontrakan. Saat petugas masuk, ABK langsung menyerang dengan sebilah golok ke arah anggota yang berada di depan. Petugas memberikan peringatan lisan tiga kali sesuai prosedur, namun tidak diindahkan.
- Pukul 18.17 WIB — Melihat ancaman serius yang membahayakan keselamatan jiwa personel, petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan ABK menggunakan tembakan ke kaki kiri. AB yang berada di belakang juga berusaha melawan dan ikut dilumpuhkan dengan tembakan ke kaki kanan.
- Pukul 18.20 WIB — Kedua tersangka berhasil diamankan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di seluruh ruangan.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti signifikan yang langsung diamankan ke Mapolrestabes Bandung:
- Sabu-sabu seberat 2,8 kilogram yang dikemas dalam 28 plastik klip besar siap edar;
- Dua unit timbangan digital;
- Satu bundel plastik klip kosong ukuran sedang dan besar;
- Satu bilah golok yang digunakan untuk melawan petugas;
- Dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan;
- Uang tunai senilai Rp147 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
AKBP Agah Sonjaya dalam konferensi pers menyatakan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Bandung Timur dan sekitarnya. “Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar. Kedua tersangka ini adalah kurir sekaligus pengedar tingkat menengah,” jelasnya.
Kedua tersangka saat ini menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung di bawah pengawalan ketat polisi. Setelah kondisi dinyatakan stabil oleh tim dokter, mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AB dan ABK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah dengan pasal percobaan pembunuhan atau penganiayaan terhadap petugas kepolisian sesuai KUHP karena aksi perlawanan dengan senjata tajam. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus memburu dua pelaku lain yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Comments (0)