Bamsoet Tegaskan Pemulihan Aset Hasil Kejahatan Pilar Penting Reformasi Hukum
Jakarta - Dosen Pascasarjana di Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, menekankan bahwa pembaruan hukum pidana di Indon
Jakarta - Dosen Pascasarjana di Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, menekankan bahwa pembaruan hukum pidana di Indonesia harus difokuskan pada penguatan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian integral dari strategi besar pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, peredaran narkotika, kejahatan siber, hingga kejahatan ekonomi lintas negara.
Bamsoet menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima Apaberita.com, Sabtu (27/6/2026). Ia menggarisbawahi bahwa orientasi penegakan hukum ke depan harus bergeser dari sekadar menghukum pelaku menjadi keberhasilan memulihkan kerugian negara dan mengembalikan hasil kejahatan kepada masyarakat. Prinsip ini, imbuhnya, harus tetap berjalan seiring dengan penegakan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta prinsip due process of law.
"Perkembangan kejahatan saat ini jauh lebih cepat dibanding perkembangan regulasinya. Pelaku kejahatan memanfaatkan perusahaan cangkang, transaksi lintas negara, aset digital, cryptocurrency hingga penggunaan nominee untuk menyamarkan hasil kejahatan," ujar Bamsoet dalam keterangannya.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya modus kejahatan yang semakin canggih dan sulit terlacak. Bamsoet menyoroti bagaimana para pelaku kini dengan mudah menyembunyikan jejak keuangan melalui instrumen modern seperti mata uang kripto dan struktur perusahaan yang kompleks di berbagai yurisdiksi. Karena itulah, ia mendesak agar aparat penegak hukum dibekali kewenangan yang lebih kuat untuk melacak, membekukan, hingga menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Lebih lanjut, Bamsoet menekankan bahwa tanpa mekanisme perampasan aset yang efektif, upaya pemberantasan kejahatan hanya akan menjadi siklus tanpa akhir. Kerugian negara akan terus terjadi dan hasil kejahatan akan tetap dinikmati oleh para pelaku, bahkan setelah mereka menjalani hukuman. Oleh karena itu, menurutnya, revisi dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus menjadi prioritas legislasi nasional.
Dari perspektif akademisi, Bamsoet menilai bahwa instrumen hukum yang ada saat ini masih belum memadai untuk mengimbangi laju kejahatan kontemporer. Ia menyebut perlunya adopsi praktik internasional, seperti non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana inkracht, tentu dengan tetap memperhatikan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Penekanan Bamsoet ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di ranah legislatif, yudikatif, maupun eksekutif, untuk duduk bersama merumuskan desain kebijakan perampasan aset yang komprehensif. Ia optimistis, dengan keberanian politik yang kuat, Indonesia mampu membangun sistem pemulihan aset yang kredibel dan menjadi pilar penting dalam reformasi hukum nasional. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan wacana strategis ini.
Comments (0)