Asal-usul Tapir yang Keliaran di Lampung hingga Dimasak Warga Jadi Rica-rica
Lampung — Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung mengungkap asal-usul tapir yang sempat viral berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung, sebelum akhi
Lampung — Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung mengungkap asal-usul tapir yang sempat viral berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung, sebelum akhirnya dibunuh dan dimasak oleh sejumlah warga menjadi rica-rica. Hingga kini, aparat kepolisian telah menangkap empat dari enam tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kanit Polisi Kehutanan BKSDA Bengkulu-Lampung, M Husen, mengonfirmasi bahwa kemunculan satwa dilindungi itu di kawasan Register 45 Mesuji bukanlah peristiwa yang janggal. Ia menjelaskan bahwa tapir tersebut tidak keluar dari habitat alaminya, melainkan memang berasal dari wilayah yang telah lama menjadi rumah bagi populasi tapir.
“Kemungkinan tapir berasal dari Register 45 atau kawasan APL di sekitarnya karena wilayah Mesuji dan Tulang Bawang memang merupakan habitatnya. Masyarakat setempat bahkan cukup sering berjumpa dengan tapir atau yang mereka kenal sebagai ‘tenuk’,” ujar M Husen dalam keterangan yang diterima Apaberita.com, Jumat (3/7/2026).
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa kawasan Register 45 hingga Kabupaten Tulang Bawang merupakan bentang alam yang menjadi habitat alami tapir. Satwa yang oleh penduduk lokal disebut "tenuk" ini sebenarnya sudah lama hidup berdampingan dengan masyarakat di sekitar hutan dan area penggunaan lain (APL). Sayangnya, interaksi yang seharusnya berjalan harmonis berakhir tragis ketika tapir tersebut ditangkap, disembelih, lalu diolah menjadi hidangan rica-rica oleh sekelompok warga.
Kasus ini mencuat setelah video dan foto tapir berkeliaran di jalan lintas ramai beredar di media sosial, memunculkan kekaguman sekaligus keprihatinan publik. Dalam hitungan jam, kabar perburuan dan pembantaian satwa itu ikut menyebar, memicu kemarahan warganet dan mendorong aparat untuk segera bertindak. Polisi bergerak cepat mengamankan empat pelaku, sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Tapir Asia (Tapirus indicus) merupakan satwa yang dilindungi penuh berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Keberadaannya di Register 45 Mesuji menjadi indikator bahwa koridor ekologis di Lampung bagian tengah dan utara masih berfungsi sebagai penopang kehidupan satwa liar. BKSDA menegaskan akan terus memonitor kawasan tersebut serta meningkatkan patroli guna mencegah konflik serupa di masa mendatang. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak memburu, melukai, atau membunuh tapir, melainkan segera melapor kepada petugas jika mendapati satwa tersebut memasuki permukiman.
Comments (0)