Oct 10, 2026
Politik

Aria Bima Tegaskan Kursi DPR Tak Hanya Dihitung dari Penduduk

JAKARTA — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Aria Bima, menegaskan bahwa penentuan jumlah kursi DPR tidak dapat dihitung semata-mata berdasarkan jumlah penduduk. Penegasan...

Aria Bima Tegaskan Kursi DPR Tak Hanya Dihitung dari Penduduk

JAKARTA — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Aria Bima, menegaskan bahwa penentuan jumlah kursi DPR tidak dapat dihitung semata-mata berdasarkan jumlah penduduk. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi pembahasan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR yang berlangsung di ruang rapat Komisi II, Senayan, Jakarta.

Menurut Aria Bima, penghitungan kursi harus mempertimbangkan sejumlah variabel lain, termasuk luas wilayah, karakteristik geografis, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. Ia menilai pendekatan yang hanya bersandar pada data kependudukan berpotensi melahirkan ketidakadilan representasi, terutama bagi daerah berwilayah luas dengan jumlah penduduk relatif kecil.

"Kursi DPR tidak bisa hanya dihitung dari jumlah penduduk. Ada dimensi kewilayahan, ada dimensi keterjangkauan, dan ada dimensi pelayanan kepada konstituen yang harus diperhitungkan secara proporsional," tegas Aria Bima dalam rapat tersebut.

Alokasi Kursi Harus Perhatikan Karakter Wilayah

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa sejumlah daerah pemilihan memiliki kondisi geografis yang menantang, misalnya wilayah kepulauan, kawasan perbatasan, serta daerah pegunungan. Pada wilayah demikian, kata dia, seorang anggota DPR memerlukan waktu dan biaya jauh lebih besar untuk menjangkau seluruh konstituen dibandingkan anggota dari daerah pemilihan perkotaan yang padat penduduk.

Ia menyatakan bahwa apabila perhitungan kursi sepenuhnya mengacu pada jumlah penduduk, daerah berkarakteristik demikian cenderung kehilangan keterwakilan. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan semangat keadilan yang menjadi dasar penyusunan daerah pemilihan.

"Kalau logikanya hanya jumlah penduduk, maka daerah-daerah luas dan terpencil akan selalu kalah. Padahal fungsi DPR adalah memastikan seluruh warga negara terwakili, bukan hanya yang tinggal di kota besar," ujarnya.

Fraksi Soroti Prinsip Proporsionalitas dan Integralitas

Aria Bima mengingatkan bahwa penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Regulasi tersebut menetapkan sejumlah prinsip yang wajib dipatuhi, antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, kohesivitas, serta kesinambungan.

Ia menegaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pendekatan yang hanya menonjolkan satu prinsip, lanjutnya, akan menghasilkan konfigurasi daerah pemilihan yang pincang dan berpotensi memicu sengketa pada tahapan pemilu berikutnya.

Dalam rapat itu, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan agar pembahasan alokasi kursi dilakukan secara terbuka dan melibatkan penyelenggara pemilu. Fraksi juga mendorong setiap simulasi penataan daerah pemilihan dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.

Rapat Koordinasi Tindak Lanjuti Amanat Regulasi

Rapat Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas kewajiban penataan daerah pemilihan yang mesti diselesaikan sebelum tahapan pemilu dimulai. Komisi II DPR RI mengundang perwakilan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk membahas sejumlah skenario alokasi kursi.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlah kursi DPR RI ditetapkan sebanyak 580 kursi yang tersebar pada sejumlah daerah pemilihan di 38 provinsi. Pembahasan utama menyangkut apakah komposisi tersebut masih relevan dengan perkembangan jumlah penduduk dan kondisi kewilayahan terkini.

Aria Bima menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak pembaruan data kependudukan sebagai basis penghitungan. Namun, ia menekankan data tersebut mesti diposisikan sebagai salah satu instrumen, bukan satu-satunya penentu.

"Kami setuju data penduduk menjadi bagian penting. Yang kami tolak adalah menjadikannya sebagai satu-satunya dasar. Keputusan soal daerah pemilihan harus ditetapkan secara komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional," tegasnya.

Komisi II Dorong Pembahasan Menyeluruh

Lebih lanjut, Aria Bima menyampaikan bahwa Komisi II akan menggelar serangkaian rapat dengar pendapat dengan pakar tata kelola pemilu, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Ia berharap masukan tersebut memperkaya kajian sebelum keputusan akhir diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah.

Ia juga mengingatkan bahwa penataan daerah pemilihan memiliki implikasi jangka panjang terhadap kualitas keterwakilan rakyat. Karena itu, ia menilai proses pembahasan tidak boleh dikejar oleh tenggat waktu semata, melainkan harus mempertimbangkan dampaknya pada penyelenggaraan pemilu dan pelayanan publik.

"Keputusan ini akan dirasakan dampaknya selama lima tahun ke depan. Kami ingin memastikan setiap daerah memperoleh keterwakilan yang setara dan bermakna," pungkas Aria Bima.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User