Akhir Kontroversi 'Lalaki Langit' Ciptaan Bupati Purwakarta
Kontroversi yang menyelimuti lagu berbahasa Sunda berjudul 'Lalaki Langit, Lalanang Bejat' ciptaan Bupati Purwakarta Saepul Bahri, yang akrab disapa Om Zein, akhirnya memasuki babak baru. Setelah men
Kontroversi yang menyelimuti lagu berbahasa Sunda berjudul 'Lalaki Langit, Lalanang Bejat' ciptaan Bupati Purwakarta Saepul Bahri, yang akrab disapa Om Zein, akhirnya memasuki babak baru. Setelah menuai kecaman dari berbagai kalangan lantaran dianggap merendahkan derajat dan martabat perempuan, Om Zein resmi menerima somasi dari Jabar Bantuan Hukum.
Alasan di Balik Somasi
Dalam keterangan tertulis yang diterima media kami, Apaberita.com, pada Kamis (2/7/2026), Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum, Riyan Bintana Hasan, membeberkan secara gamblang sejumlah alasan pengiriman somasi tersebut. Ia menegaskan, setelah melakukan serangkaian kajian mendalam, ditemukan bahwa lirik lagu tersebut sarat akan diksi dan narasi yang bersifat misoginis.
Proses penelaahan yang disebutkan meliputi transkripsi menyeluruh terhadap lirik, analisis yuridis terhadap potensi pelanggaran hukum, serta analisis semiotika hukum yang menguliti makna terdalam dari setiap bait lagu. Hasilnya, praktis tak terbantahkan.
"Bahwa setelah melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum terhadap muatan lirik dalam lagu tersebut, ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar," ujar Riyan dalam pernyataan yang diterima Apaberita.com.
Nada Vulgar yang Tuai Kecaman
Lagu 'Lalaki Langit, Lalanang Bejat' sendiri telah menjadi perbincangan hangat sejak pertama kali mencuat ke publik. Meski dinyanyikan dalam balutan bahasa Sunda, diksi-diksi yang dipilih secara eksplisit dianggap telah melukai rasa keadilan dan menormalisasi pandangan yang merendahkan perempuan. Somasi dari Jabar Bantuan Hukum ini dianggap sebagai langkah awal untuk meminta pertanggungjawaban moral dan hukum dari seorang kepala daerah yang seharusnya menjadi pelindung seluruh warganya, tanpa terkecuali.
Pihak Jabar Bantuan Hukum menyatakan bahwa substansi lagu tersebut bukan sekadar ekspresi seni yang kebetulan kontroversial, melainkan telah melampaui batas kepatutan dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip kesetaraan gender. Mereka mendorong agar karya tersebut segera dicabut dari peredaran dan meminta klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka dari Om Zein.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Bupati Purwakarta maupun jajarannya terkait somasi yang dilayangkan. Sementara itu, publik dan para pegiat kesetaraan gender terus memantau perkembangan langkah hukum yang diambil oleh Jabar Bantuan Hukum, menanti titik terang dari akhir polemik 'Lalaki Langit' ini.
Comments (0)