Israel Setujui RUU Pembatasan Azan Lewat Pengeras Suara, OKI Kecam Keras

Parlemen Israel, Knesset, dilaporkan telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang membatasi penggunaan pengeras suara di rumah ibadah, khususnya bagi azan umat Muslim, pada Kamis

Jul 06, 2026 - 13:09
0 0
Israel Setujui RUU Pembatasan Azan Lewat Pengeras Suara, OKI Kecam Keras

Parlemen Israel, Knesset, dilaporkan telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang membatasi penggunaan pengeras suara di rumah ibadah, khususnya bagi azan umat Muslim, pada Kamis (2/7/2026). Keputusan ini langsung menuai reaksi keras dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang mengecamnya sebagai tindakan diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.

Berdasarkan laporan yang dirangkum Apaberita.com, RUU ini secara spesifik mengatur larangan penggunaan pengeras suara untuk panggilan salat pada jam-jam tertentu, dengan dalih mengurangi polusi suara. Namun, para pengkritik menilai aturan tersebut secara tidak proporsional menargetkan praktik keagamaan komunitas Muslim, baik di Israel maupun di wilayah pendudukan. Undang-undang ini, jika sepenuhnya diberlakukan, akan berdampak pada ratusan masjid yang selama ini menggunakan pengeras suara sebagai sarana mengumandangkan azan lima kali sehari.

Kecaman dan Pernyataan OKI

OKI tidak tinggal diam menanggapi langkah parlemen Israel tersebut. Melalui pernyataan resminya yang dikutip Apaberita.com, organisasi yang mewakili 57 negara anggota ini menegaskan bahwa RUU itu batal demi hukum dan merupakan bentuk kejahatan legislatif. Berikut adalah pernyataan lengkap OKI yang disiarkan kepada media internasional pada hari yang sama:

"Organisasi Kerja Sama Islam menganggap langkah ini sebagai tindakan yang tidak sah dan batal demi hukum, serta merupakan kejahatan legislatif yang bersifat diskriminatif dan rasis, sekaligus pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan beribadah serta hak-hak budaya dan keagamaan yang dijamin oleh prinsip-prinsip hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional."

Pernyataan tersebut menekankan bahwa RUU pembatasan azan bertentangan secara langsung dengan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), terutama Pasal 18 yang menjamin kebebasan beragama. OKI juga memperingatkan bahwa tindakan seperti ini dapat memperburuk ketegangan di kawasan dan merupakan serangan terhadap identitas serta eksistensi simbol-simbol keagamaan umat Muslim. OKI menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Dewan Hak Asasi Manusia PBB, untuk mengambil sikap tegas terhadap undang-undang yang dianggap rasis ini.

Konteks Hukum dan Reaksi Publik

RUU pembatasan azan bukanlah isu baru di Israel. Usulan serupa pernah muncul beberapa tahun lalu namun gagal akibat gelombang protes dari warga Arab-Israel dan kecaman internasional. Kali ini, persetujuan diberikan oleh Knesset di tengah situasi politik yang semakin terpolarisasi, menambah daftar panjang kebijakan yang dikritik melanggar hak minoritas. Di kota-kota campuran seperti Yerusalem Timur, Jaffa, dan Haifa, suara azan telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat selama berabad-abad. Warga setempat mengkhawatirkan undang-undang ini akan memicu diskriminasi lebih lanjut dan membatasi ruang ekspresi keagamaan mereka.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) hak asasi manusia di dalam dan luar Israel juga menyuarakan kekecewaan. Mereka menilai pembatasan ini bukan sekadar pengaturan teknis tentang suara, melainkan bentuk politik identitas yang berbahaya. "Ini adalah upaya untuk menyingkirkan Muslim dari ranah publik secara simbolis," demikian bunyi salah satu pernyataan LSM yang dipantau Apaberita.com. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepresidenan dan kementerian luar negeri Israel belum memberikan tanggapan resmi atas kecaman OKI dan gelombang protes yang mulai bermunculan di media sosial maupun di jalan-jalan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Editor Olahraga. Editor sepak bola, MotoGP, dan timnas.

Comments (0)

User