Oct 11, 2026
Politik

85 Korban Dugaan Penipuan Emas PT Divine Gold Jewelry Lapor Bareskrim

JAKARTA — Sebanyak 85 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi emas dan perak secara resmi melaporkan PT Divine Gold Jewelry ke Bareskrim Polri. Para pelapor mengeklaim total keru...

85 Korban Dugaan Penipuan Emas PT Divine Gold Jewelry Lapor Bareskrim

JAKARTA — Sebanyak 85 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi emas dan perak secara resmi melaporkan PT Divine Gold Jewelry ke Bareskrim Polri. Para pelapor mengeklaim total kerugian kolektif mencapai Rp 25 miliar. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan korban ke Unit Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Senin (21/4/2025), guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli logam mulia tersebut.

Kuasa hukum para korban, dalam keterangannya kepada awak media, menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum resmi setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Ia menyatakan, para pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti transfer, kuitansi pembelian, hingga perjanjian kerja sama investasi yang disepakati dengan pihak terlapor.

"Hari ini kami mendampingi 85 orang korban untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan PT Divine Gold Jewelry. Total kerugian yang dialami para korban mencapai kurang lebih Rp 25 miliar," ujar kuasa hukum korban di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, modus yang ditawarkan kepada para korban adalah skema investasi emas dan perak dengan janji keuntungan tetap dalam jangka waktu tertentu. Para korban diminta menyetorkan sejumlah dana, kemudian akan menerima imbal hasil berupa emas fisik maupun uang tunai sesuai perjanjian. Namun, sejak waktu yang dijanjikan tiba, kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Kronologi dan Modus yang Dijanjikan

Sejumlah pelapor mengungkapkan bahwa penawaran investasi dilakukan melalui presentasi resmi, media sosial, serta jaringan pertemanan. Mereka mengaku tergiur karena perusahaan menampilkan diri sebagai entitas bisnis perhiasan yang kredibel, lengkap dengan gedung kantor dan sejumlah cabang. Nilai setoran para korban bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga miliaran rupiah per orang.

Salah seorang korban menyatakan bahwa dirinya telah menyetorkan dana sejak pertengahan 2023 dan sempat menerima pembayaran keuntungan beberapa kali sebelum akhirnya macet total pada awal 2024. Ia menuturkan, komunikasi dengan pihak perusahaan perlahan terputus, sementara janji pencairan terus diundur dengan berbagai alasan.

"Awalnya lancar, bunga dibayar sesuai jadwal. Tapi setelah beberapa bulan, pembayaran berhenti dan kantor sulit dihubungi. Uang saya dan keluarga tidak kembali sampai sekarang," kata seorang korban yang enggan disebutkan identitasnya.

Para pelapor menduga dana yang dihimpun tidak dikelola sebagaimana mestinya. Mereka meminta penyidik menelusuri aliran dana, aset perusahaan, serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil pengumpulan dana tersebut. Selain itu, korban berharap ada penyitaan aset agar kerugian mereka dapat dipulihkan.

Langkah Penyidikan Bareskrim

Pihak Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan tersebut. Penyidik akan mempelajari seluruh dokumen yang diserahkan sebelum memutuskan status perkara, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi dan pihak terlapor. Proses klarifikasi terhadap para korban juga akan dilakukan secara bertahap mengingat jumlah pelapor yang cukup banyak.

Menurut prosedur yang berlaku, laporan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika ditemukan indikasi pidana lain, penyidik tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal berlapis, termasuk ketentuan mengenai perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang.

Kuasa hukum korban menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban skema serupa untuk segera melapor dan bergabung dalam langkah hukum kolektif. Menurutnya, penyatuan laporan akan mempermudah penyidik memetakan skala kerugian dan pola operasi perusahaan.

Imbauan bagi Masyarakat

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan investasi bodong di Indonesia yang menyasar masyarakat kelas menengah. Otoritas dan pengamat keuangan berulang kali mengingatkan agar calon investor memeriksa legalitas perusahaan, memastikan izin usaha, serta mewaspadai tawaran keuntungan tetap yang tidak wajar. Prinsip kehati-hatian menjadi kunci sebelum menyerahkan dana kepada pihak mana pun.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Divine Gold Jewelry belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi perwakilan perusahaan untuk meminta keterangan. Penyidik menegaskan akan bekerja berdasarkan bukti dan keterangan saksi, serta menjamin proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Para korban berharap laporan ke Bareskrim Polri menjadi titik terang pengembalian dana mereka. Mereka menegaskan tidak akan berhenti menuntut pertanggungjawaban hingga ada kepastian hukum atas dugaan penipuan investasi emas dan perak yang mereka alami.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User