Yusril Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK soal Gibran

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah menghormati dan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkai...

Oct 09, 2026 - 18:03
0 0
Yusril Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK soal Gibran

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah menghormati dan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, sebagai respons resmi atas keputusan MK yang telah dibacakan dalam sidang pleno terbuka.

"Pemerintah selalu menempatkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai keputusan final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tegas Yusril dalam rapat koordinasi tersebut.

Menurut Yusril, sikap pemerintah tidak dapat ditawar karena MK merupakan lembaga negara yang berwenang menguji konstitusionalitas suatu norma. Ia menyatakan bahwa seluruh jajaran kementerian di bawah koordinasinya akan mengkaji implikasi putusan tersebut terhadap regulasi teknis yang berlaku, termasuk ketentuan yang mengatur syarat usia dan pengalaman pencalonan dalam pemilihan umum.

Kajian Regulasi Teknis di Kemenko Kumham Imipas

Yusril menjelaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas tengah melakukan pengkajian menyeluruh terhadap putusan MK untuk memastikan sinkronisasi antara norma konstitusi dan peraturan pelaksana. Kajian tersebut melibatkan Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta instansi terkait lainnya. Ia menekankan bahwa proses ini dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir di tingkat pelaksana.

"Kami memetakan setiap pasal yang terdampak. Jika terdapat norma yang bertentangan dengan putusan MK, maka norma itu harus disesuaikan. Tidak ada ruang untuk menafsirkan putusan secara sempit," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Ia menambahkan bahwa hasil kajian akan dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas. Dalam forum itu, pemerintah akan memutuskan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan revisi peraturan pelaksana yang berada di bawah kewenangan eksekutif.

Pemerintah Jamin Kepastian Hukum Tahapan Pemilu

Yusril menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kepastian hukum pada seluruh tahapan pemilihan umum. Menurutnya, putusan MK justru memperkuat fondasi hukum penyelenggaraan pemilu sehingga setiap peserta memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.

"Kepastian hukum adalah prasyarat utama. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan di lembaga penyelenggara pemilu," katanya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk membaca putusan MK secara utuh dan tidak memenggal konteks pertimbangan hukum. Yusril menyatakan bahwa amar putusan dan pertimbangan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Respons Terhadap Dinamika Politik Nasional

Menanggapi dinamika politik yang berkembang, Yusril menilai perdebatan publik merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh perdebatan harus berpijak pada koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Silakan berpendapat, tetapi jangan sampai menggugat kewenangan lembaga negara. Mahkamah Konstitusi sudah memutus, dan keputusan itu bersifat final," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mengawal proses transisi regulasi dengan melibatkan para pakar hukum tata negara. Menurut Yusril, langkah tersebut penting agar tidak terjadi kekosongan hukum yang dapat mengganggu jalannya tahapan pemilu.

Sebagai penutup, Yusril menyatakan bahwa Kemenko Kumham Imipas akan menggelar rapat lanjutan bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk menyamakan persepsi. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan di Jakarta.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User