36 Ribu Rekening Terindikasi Judol Diblokir OJK

Upaya memberantas praktik perjudian dalam jaringan (daring) yang kian meresahkan terus diperkuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan meminta seluruh perbankan untuk melakukan

Jul 08, 2026 - 08:25
0 0
36 Ribu Rekening Terindikasi Judol Diblokir OJK

Upaya memberantas praktik perjudian dalam jaringan (daring) yang kian meresahkan terus diperkuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan meminta seluruh perbankan untuk melakukan pemblokiran massal terhadap puluhan ribu rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini diambil sebagai respons atas dampak negatif judi daring yang dinilai telah menggerogoti perekonomian masyarakat dan mengancam stabilitas sektor keuangan nasional.

Berdasarkan laporan yang dihimpun Apaberita.com, total rekening yang diblokir mencapai 36.191 rekening. Perintah pemblokiran ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan oleh regulator terhadap transaksi mencurigakan di industri perbankan. OJK tidak hanya meminta pemblokiran, tetapi juga mewajibkan bank untuk menerapkan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas yang ditingkatkan terhadap nasabah-nasabah yang profil transaksinya mencurigakan.

Kebijakan tegas ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam gelaran Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (7/7/2026). Dalam keterangannya, Dian Ediana Rae menekankan bahwa pemberantasan judi daring merupakan prioritas karena efeknya yang bersifat sistemik dan merusak.

"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening," ujar Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

OJK menilai aktivitas judi daring telah melampaui batas sebagai masalah sosial biasa dan telah bertransformasi menjadi ancaman serius bagi industri keuangan. Aliran dana ilegal dari transaksi judi berpotensi menciptakan distorsi dalam lalu lintas pembayaran dan meningkatkan kerentanan bank terhadap tindak pidana pencucian uang. Dengan adanya instruksi pemblokiran ini, diharapkan ruang gerak para operator dan pemain judi daring dapat segera dipersempit.

Langkah kolaboratif antara OJK dan perbankan ini akan terus diperkuat. Ke depan, OJK memastikan akan terus meningkatkan sistem pemantauan berbasis teknologi untuk mendeteksi secara real-time setiap anomali transaksi yang mengarah pada perjudian daring. Informasi lengkap mengenai perkembangan kebijakan ini dapat terus dipantau melalui kanal resmi Apaberita.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Editor Olahraga. Editor sepak bola, MotoGP, dan timnas.

Comments (0)

User