MA Segera Pecat Hakim Arif Nuryanta dan Djuyamto Usai Kasasi Ditolak

Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat menindaklanjuti putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap dua hakim yang tersandung kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng. Kedua hakim terse

Jul 08, 2026 - 08:25
0 0
MA Segera Pecat Hakim Arif Nuryanta dan Djuyamto Usai Kasasi Ditolak

Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat menindaklanjuti putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap dua hakim yang tersandung kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng. Kedua hakim tersebut, Muhammad Arif Nuryanta dan Djuyamto, akan segera diproses pemecatannya secara tidak hormat setelah upaya hukum terakhir mereka ditolak.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menegaskan bahwa langkah administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) menjadi prioritas institusi begitu putusan dinyatakan inkrah. “Ya tindak lanjutnya kalau sudah inkrah segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Yanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/7/2026).

“Ya tindak lanjutnya kalau sudah inkrah segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat.”

Putusan Kasasi Ditolak, Vonis Tetap

Penolakan kasasi ini membuat hukuman yang dijatuhkan kepada kedua hakim tetap berlaku. Djuyamto sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat pertama, sementara Arif Nuryanta juga mendapat hukuman serupa atas perannya dalam kasus yang menghebohkan dunia peradilan Indonesia. Keduanya terbukti menerima suap untuk mempengaruhi putusan vonis lepas dalam perkara yang melibatkan mafia minyak goreng.

Keterlibatan mereka terungkap dalam rangkaian operasi penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak untuk meloloskan terdakwa kasus minyak goreng dari jeratan hukum. Arif Nuryanta, yang saat itu masih menjabat sebagai hakim, diduga menjadi salah satu simpul kunci dalam jaringan tersebut.

Komitmen Bersih-Bersih Internal MA

Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi hakim yang terbukti melanggar kode etik dan terlibat tindak pidana. Proses PTDH merupakan wujud nyata komitmen MA dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencederai marwah pengadilan. Langkah ini juga menjadi sinyal keras bagi seluruh aparatur peradilan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tanpa pandang bulu.

Informasi yang dihimpun media kami menyebutkan, berkas usulan pemberhentian akan segera diproses oleh Badan Pengawasan MA begitu salinan putusan kasasi diterima secara resmi. Prosedur ini diharapkan rampung dalam waktu singkat agar kedua hakim tersebut tidak lagi menyandang status sebagai bagian dari institusi Mahkamah Agung. Dengan demikian, wajah peradilan Indonesia diharapkan kembali pulih dan kepercayaan publik dapat dipulihkan. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan proses pemecatan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User