261 Pegawai BGN Dipecat Akibat Pelanggaran Disiplin Berat
Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono secara resmi mengumumkan pemberhentian 261 pegawai dalam sebuah konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/07/2026). Keputusan tegas ini d...
Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono secara resmi mengumumkan pemberhentian 261 pegawai dalam sebuah konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/07/2026). Keputusan tegas ini diambil setelah audit internal menemukan deretan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dinilai mencederai integritas lembaga yang bertanggung jawab atas program gizi nasional tersebut.
Sudaryono menegaskan bahwa pemecatan massal ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Inspektorat Jenderal BGN yang telah melakukan investigasi selama tiga bulan terakhir. “Kami tidak akan menoleransi perilaku yang merusak kepercayaan publik. Seluruh 261 pegawai yang diberhentikan telah terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jangka waktu panjang,” ujarnya.
Kronologi dan Skala Pemecatan
Proses investigasi bermula dari laporan masyarakat dan temuan sistem pengawasan internal BGN sejak April 2026. Inspektorat Jenderal kemudian membentuk tim audit khusus yang memeriksa 3.200 pegawai di seluruh Indonesia. Hasil pemeriksaan yang rampung pada 20 Juli 2026 menunjukkan 261 nama dengan catatan pelanggaran yang memenuhi kriteria pemberhentian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai.
“Ini bukan keputusan populis, melainkan kebutuhan institusional. Kami sudah memastikan seluruh prosedur hukum dan administrasi dipenuhi. Setiap pegawai yang diberhentikan memiliki hak untuk mengajukan banding melalui mekanisme yang tersedia,” tegas Sudaryono.
Dari total 261 pegawai yang diberhentikan, 198 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 63 orang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka tersebar di kantor pusat Jakarta (112 orang), serta kantor wilayah di Jawa Barat (47 orang), Jawa Timur (38 orang), Sumatera Utara (29 orang), dan provinsi lainnya (35 orang).
Ragam Pelanggaran yang Terungkap
Inspektur Jenderal BGN, Ratna Dewi, yang turut hadir dalam konferensi pers, merinci jenis pelanggaran yang mendasari pemberhentian. “Kategori pelanggaran berat mendominasi,” katanya. Sebanyak 87 pegawai diberhentikan karena terbukti menerima gratifikasi dari rekanan program bantuan pangan, 64 orang karena melakukan pemalsuan laporan distribusi, 42 orang karena mangkir kerja lebih dari 30 hari berturut-turut, 39 orang karena terlibat penyalahgunaan anggaran operasional, dan 29 orang karena pelanggaran kode etik berat lainnya, termasuk tindakan asusila dan perundungan di lingkungan kerja.
Ratna menambahkan bahwa nilai kerugian negara yang berhasil diidentifikasi dari penyalahgunaan wewenang mencapai sekitar Rp12,7 miliar. “Sebagian kerugian sudah kami pulihkan melalui pengembalian aset dan uang. Untuk sisanya, kami menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” ujarnya. Pihak BGN telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan pidana dari audit tersebut.
Langkah Strategis Pasca-Pemecatan
Sudaryono memaparkan bahwa BGN telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga kelancaran program di tengah kekosongan yang ditinggalkan ratusan pegawai. “Kami akan melakukan reassignment dan percepatan rekrutmen untuk posisi-posisi kritis. Tidak boleh ada gangguan pada penyaluran bantuan gizi kepada 18,4 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia,” tegasnya. Selain itu, BGN akan memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi informasi yang mampu mendeteksi anomali belanja dan ketidakhadiran pegawai secara real-time.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Haryo Prasetyo, menilai langkah BGN sebagai sinyal positif bagi reformasi birokrasi. “Pemberhentian massal dengan bukti yang kuat ini menunjukkan bahwa budaya impunitas mulai terkikis. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan proses rekrutmen baru berlangsung transparan agar tidak menciptakan masalah baru,” katanya saat dihubungi terpisah.
BGN menegaskan bahwa keputusan ini berlaku efektif per 28 Juli 2026. Seluruh surat keputusan pemberhentian telah dikirimkan ke alamat masing-masing pegawai dan tembusan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta kementerian terkait. “Kami ingin menjadikan BGN sebagai lembaga yang bersih dan profesional, dimulai dari tindakan tegas terhadap oknum yang menyimpang,” pungkas Sudaryono.
Comments (0)