Destry Damayanti Resmi Pimpin BI sebagai Plt Gubernur

Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) secara resmi menunjuk Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bank Indonesia pada Senin, 21 Juni 2026, pukul 09.00 WIB. Keputusan yang diambil dalam ...

Destry Damayanti Resmi Pimpin BI sebagai Plt Gubernur

Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) secara resmi menunjuk Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bank Indonesia pada Senin, 21 Juni 2026, pukul 09.00 WIB. Keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Gubernur tertutup di Kantor Pusat BI, Jakarta, ini merupakan respons cepat terhadap pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI yang disampaikan pada 20 Juni 2026 pukul 17.30 WIB. Penetapan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, khususnya Pasal 41 ayat (4) yang menyatakan bahwa Deputi Gubernur Senior akan melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur apabila terjadi kekosongan jabatan.

Kronologi Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Perry Warjiyo, yang telah menjabat sebagai Gubernur BI sejak 2018, mengajukan surat pengunduran diri bernomor SR-213/GUB/GBI/VI/2026 tertanggal 20 Juni 2026. Dalam surat tersebut, Warjiyo menyampaikan alasan kesehatan yang memerlukan penanganan medis segera di luar negeri. Deputi Gubernur Senior BI, Doni Primanto Joewono, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri telah diterima oleh Dewan Gubernur pada 20 Juni 2026 pukul 17.30 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan menggelar Rapat Dewan Gubernur pada 21 Juni 2026. "Kami bergerak cepat demi menjaga stabilitas institusi dan kepercayaan pasar," ucap Doni Primanto Joewono dalam konferensi pers usai rapat.

Mekanisme Penunjukan Sesuai Undang-Undang

Berdasarkan Pasal 41 ayat (4) UU No. 23 Tahun 1999, Deputi Gubernur Senior wajib melaksanakan tugas Gubernur jika terjadi kekosongan jabatan. Rapat Dewan Gubernur yang dipimpin oleh Doni Primanto Joewono dihadiri oleh seluruh anggota dewan gubernur, termasuk Destry Damayanti selaku Deputi Gubernur Senior. Rapat berlangsung selama dua jam untuk membahas mekanisme transisi dan memastikan kesinambungan kebijakan moneter. "Keputusan ini adalah langkah konstitusional untuk memastikan Bank Indonesia tetap operasional," tegas Doni Primanto Joewono. Destry Damayanti akan menjabat sebagai Plt Gubernur hingga Presiden mengusulkan calon Gubernur tetap dan melalui proses uji kepatutan di DPR.

Profil dan Rekam Jejak Destry Damayanti

Destry Damayanti, lahir di Jakarta pada 1964, merupakan Deputi Gubernur Senior BI sejak 2019. Ia adalah alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) dan memperoleh gelar doktor di universitas yang sama. Pengalamannya mencakup posisi sebagai Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI serta Ekonom Senior di berbagai lembaga internasional. "Saya siap mengemban amanah ini dan akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas moneter," ujar Destry Damayanti dalam sambutannya. Sebagai Plt Gubernur, ia akan memimpin Rapat Dewan Gubernur berikutnya pada 22 Juni 2026 untuk membahas kebijakan suku bunga acuan.

Tantangan Kebijakan Moneter di Tengah Tekanan Global

Destry Damayanti menghadapi sejumlah tantangan, termasuk volatilitas nilai tukar rupiah yang pada 21 Juni 2026 tercatat di level Rp15.350 per dolar AS. Selain itu, Bank Indonesia harus mempersiapkan kebijakan untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global akibat perlambatan ekonomi di Tiongkok dan kebijakan suku bunga tinggi The Fed. "Prioritas utama kami adalah menjaga inflasi tetap dalam sasaran 2-4% dan memastikan stabilitas sistem pembayaran," jelas Destry Damayanti. Rapat Dewan Gubernur mendatang akan membahas penyesuaian suku bunga acuan untuk merespons tekanan eksternal.

Respons dari Pemerintah dan DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dukungannya terhadap penunjukan Destry Damayanti. "Kami percaya kepemimpinan sementara ini akan efektif untuk mengelola kebijakan fiskal dan moneter secara sinergis," ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun, menambahkan bahwa DPR akan segera memproses pengajuan calon Gubernur BI tetap yang diajukan oleh Presiden. "Proses uji kepatutan dan kelayakan akan dilakukan dalam 60 hari kerja sesuai peraturan," tuturnya.

Jadwal Pemilihan Gubernur BI Tetap

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023, Presiden wajib mengajukan calon Gubernur BI kepada DPR dalam waktu 60 hari kalender setelah kekosongan jabatan. Diperkirakan, Presiden akan mengajukan nama calon pada akhir Juli 2026. Setelah itu, DPR memiliki waktu 30 hari untuk menyetujui atau menolak calon tersebut. Selama masa transisi, Destry Damayanti akan melaksanakan semua tugas Gubernur BI, termasuk memimpin rapat dewan gubernur, menandatangani surat keputusan, dan mewakili BI di forum internasional. "Ini adalah masa transisi yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab," tegas Destry Damayanti.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User