Wamendagri Dorong Penguatan Tata Kelola Sawit Lewat 6 Langkah Strategis

Jakarta, Apaberita.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyerukan kepada seluruh pemerintah daerah penghasil sawit untuk segera memperkuat tata kelola komoditas strategis t

Jul 08, 2026 - 08:03
0 0
Wamendagri Dorong Penguatan Tata Kelola Sawit Lewat 6 Langkah Strategis

Jakarta, Apaberita.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyerukan kepada seluruh pemerintah daerah penghasil sawit untuk segera memperkuat tata kelola komoditas strategis tersebut. Ia menekankan enam langkah strategis yang wajib diimplementasikan guna mengoptimalkan potensi ekonomi sekaligus menjawab tantangan pengelolaan yang semakin kompleks.

Dalam arahannya, Wiyagus menegaskan bahwa penguatan tata kelola ini bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan merupakan wujud implementasi amanat konstitusi. Langkah ini secara langsung merealisasikan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menekankan penguasaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Penguatan tata kelola sawit sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Upaya tersebut juga mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Lebih lanjut, Wamendagri menjelaskan bahwa dalam kerangka pembangunan nasional, sektor sawit kini memiliki posisi yang jauh lebih vital. Sawit tidak lagi sekadar dipandang sebagai komoditas perkebunan biasa, melainkan telah bertransformasi menjadi salah satu instrumen kunci untuk mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Adapun enam langkah strategis yang didorong oleh Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah mencakup penguatan basis data dan sistem informasi tata kelola sawit secara terpadu. Langkah pertama ini bertujuan agar setiap daerah memiliki rekam jejak akurat mengenai luas lahan, produktivitas, serta rantai pasok komoditas sawit di wilayahnya masing-masing. Dengan data yang valid, pengambilan kebijakan dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari tumpang tindih regulasi.

Langkah kedua adalah peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) di tingkat daerah. Wiyagus menilai bahwa pemerintah daerah harus memiliki perangkat teknis yang mumpuni dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi terhadap para pelaku usaha sawit, termasuk pekebun rakyat. Langkah ketiga menyoroti pentingnya penguatan kemitraan antara perusahaan inti dengan pekebun plasma untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan transparansi pendapatan.

Selanjutnya, langkah keempat berfokus pada percepatan penyelesaian konflik agraria dan tata batas wilayah perkebunan. Konflik lahan seringkali menjadi penghambat utama masuknya investasi dan program peningkatan produktivitas. Langkah kelima terkait dengan penerapan praktik perkebunan berkelanjutan (sustainable practices) guna menjaga keseimbangan ekosistem dan memenuhi standar pasar global yang semakin ketat. Pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan untuk memperketat pengawasan terhadap aspek lingkungan hidup dalam setiap rantai produksi sawit.

Langkah strategis keenam adalah optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. Kementerian Dalam Negeri mendorong agar dana yang diterima oleh daerah benar-benar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pendukung, peningkatan kualitas jalan perkebunan, serta program pemberdayaan masyarakat di sekitar area perkebunan. Dengan implementasi keenam langkah ini, Wamendagri optimistis tata kelola sawit nasional akan semakin kuat dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan masyarakat serta ketahanan ekonomi daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan peristiwa penting.

Comments (0)

User