Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini. Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Karhutla yang berlangsung di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Selasa, 1 September 2026.
Ribka menjelaskan bahwa penguatan kesiapsiagaan diperlukan untuk menjamin pelindungan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat risiko karhutla tinggi. Menurut dia, kesiapsiagaan tersebut harus ditopang oleh lima aspek utama, yakni regulasi, anggaran, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), serta sarana dan prasarana.
Pembagian Tugas Pusat dan Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Ribka menegaskan bahwa pembagian tugas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanggulangan karhutla telah diatur secara jelas melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan tersebut, Kemendagri memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan serta tindakan yang diambil oleh kepala daerah, termasuk memastikan pengalokasian anggaran yang memadai untuk penanggulangan karhutla.
"Namanya bencana itu tidak pernah kita rencanakan, tetapi semuanya langkah-langkah atau upaya mitigasi tetap harus ada. Dalam penyusunan APBD, penyusunan RKPD selalu harus memposkan anggaran yang namanya BTT (Belanja Tidak Terduga)," tegas Ribka dalam rapat koordinasi yang diikuti perwakilan pemerintah daerah dari wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Regulasi sebagai Instrumen Pembinaan
Sebagai bagian dari upaya pembinaan kepada daerah, Ribka menyatakan bahwa Kemendagri telah menerbitkan sejumlah regulasi yang dapat menjadi instrumen bagi Pemda dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi karhutla. Regulasi tersebut meliputi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018.
Kedua regulasi itu mengatur berbagai hal krusial, antara lain Standar Pelayanan Minimal (SPM) suburusan bencana dan kebakaran. Selain itu, Kemendagri juga telah menerbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengelolaan keuangan desa, kelembagaan pemadam kebakaran, hingga pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).
Tak hanya itu, Kemendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden mengenai pengendalian karhutla. Instruksi tersebut menjadi landasan bagi Pemda untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayahnya masing-masing.
Pentingnya Perencanaan Sejak Dini
Ribka menekankan bahwa upaya pencegahan karhutla harus menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah. Hal ini berarti setiap Pemda perlu mengintegrasikan langkah-langkah mitigasi ke dalam dokumen perencanaan, seperti RKPD dan APBD, agar sumber daya yang diperlukan tersedia secara memadai ketika bencana terjadi.
"Upaya mitigasi dan kesiapsiagaan harus dipersiapkan sejak dini dan tidak bisa ditunda-tunda. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan masyarakat terlindungi," tegas Ribka.
Dalam konteks itu, pelibatan masyarakat juga menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Ribka menekankan bahwa keberhasilan penanggulangan karhutla sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat, termasuk melalui pembentukan dan pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran di tingkat lokal.
Rakor yang diselenggarakan pada 1 September 2026 itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dari empat wilayah rawan karhutla, yakni Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Melalui forum tersebut, diharapkan tercipta koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi potensi ancaman karhutla di masa mendatang.
Comments (0)