Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap WNA perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di satu daerah, melainkan mencakup seluruh wilayah yang menjadi destinasi kedatangan warga asing.
Dukungan Terhadap Langkah Tegas Imigrasi
Willy Aditya menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko. Menurut dia, pendekatan yang memadukan ketegasan penegakan hukum dengan sentuhan humanis merupakan strategi yang tepat dalam menangani kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan WNA.
"Pendekatan yang dilakukan Dirjen Imigrasi sangat baik karena mampu menunjukkan bahwa Indonesia tetap terbuka bagi warga asing yang datang dengan niat baik. Namun, bagi mereka yang melanggar ketentuan, negara tidak akan memberikan toleransi," tegas Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
"Penertiban terhadap WNA pelanggar aturan perlu diperluas ke berbagai daerah. Ketegasan seperti ini penting untuk memberikan kepastian bahwa Indonesia terbuka bagi WNA yang beraktivitas secara sah," tutur Willy Aditya.
Penyelidikan Pelanggaran di Berbagai Daerah
Legislator dari Dapil Jawa Timur ini menyoroti berbagai permasalahan yang muncul seiring dengan meningkatnya kedatangan WNA ke Indonesia. Ia menyebut adanya laporan mengenai praktik diskriminasi terhadap warga lokal, penguasaan aktivitas ekonomi tertentu oleh warga asing, hingga keterlibatan WNA dalam tindak kriminal.
"Kami menerima banyak aspirasi dari masyarakat mengenai dampak kehadiran WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Karena itu, pengawasan harus diperkuat dari hulu hingga hilir," lanjut Willy.
Komisi XIII DPR RI menilai bahwa kasus-kasus seperti penipuan dalam jaringan (scamming), perjudian dalam jaringan (judi online), dan berbagai bentuk kejahatan siber yang melibatkan WNA menunjukkan adanya celah dalam pengawasan. Willy menekankan pentingnya evaluasi terhadap kesesuaian aktivitas WNA dengan izin yang telah diberikan sejak awal kedatangannya.
Komitmen Pengawasan Bertahap
Dalam kesempatan tersebut, Willy menyatakan bahwa Komisi XIII DPR RI akan terus memantau dan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Ditjen Imigrasi. Ia berharap pengawasan tidak hanya dilakukan pada saat kedatangan WNA, tetapi juga selama mereka beraktivitas di Indonesia.
"Kami apresiasi langkah Dirjen Imigrasi yang telah melakukan penertiban di Bali. Keberhasilan ini harus ditindaklanjuti di daerah-daerah lain yang juga menjadi tujuan utama WNA," terang Willy.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko sendiri telah melakukan pengarahan kepada seluruh petugas Imigrasi di seluruh Indonesia serta Atase Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia pada luar negeri. Arahan tersebut disampaikan secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, pengawasan dari hulu ke hilir menjadi fokus utama Ditjen Imigrasi dalam periode ini. Willy menilai strategi tersebut sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat yang ingin merasa aman dengan kehadiran warga asing di tanah air.
Comments (0)