Wali Kota Pekanbaru Tegaskan HGB STC Sesuai Aturan Perundangan
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa penetapan kebijakan Hak Guna Bangunan (HGB) atas aset bernama STC telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Pern...
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa penetapan kebijakan Hak Guna Bangunan (HGB) atas aset bernama STC telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru pada pekan lalu untuk menindaklanjuti polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait status legalitas pengelolaan aset daerah tersebut. Agung Nugroho menyatakan bahwa langkah administratif yang ditempuh oleh Pemkot Pekanbaru merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan kekayaan milik daerah berdasarkan UU yang mengatur tentang pertanahan dan aset pemerintah daerah. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima rekomendasi resmi dari Menteri Dalam Negeri, melainkan hanya melakukan konsultasi teknis mengenai tata kelola aset daerah.
Klarifikasi Polemik HGB STC
Polemik mengenai penerbitan HGB STC mencuat ke ranah publik setelah beredar informasi yang menyimpangkan fakta terkait keterlibatan Kementerian Dalam Negeri dalam proses pengambilan keputusan. Agung Nugroho secara gamblang menyatakan bahwa informasi mengenai adanya rekomendasi dari Mendagri tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Menurutnya, komunikasi yang terjalin antara Pemkot Pekanbaru dengan Kementerian Dalam Negeri bersifat konsultasi mengenai prosedur pengelolaan aset daerah, bukan arahan atau rekomendasi politik yang mengikat secara hukum.
"Yang terjadi adalah konsultasi teknis terkait pengelolaan aset daerah, bukan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Kami pastikan setiap langkah telah sesuai aturan," ujar Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam Rapat Koordinasi.
Pejabat pengelola kekayaan daerah yang turut hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut menambahkan bahwa proses penerbitan HGB dilakukan setelah melalui pembahasan internal yang ketat. Berkas administrasi diajukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangan, termasuk verifikasi status tanah dan keabsahan dokumen kelengkapan. Seluruh tahapan telah disahkan oleh instansi yang berwenang dalam struktur organisasi Pemkot Pekanbaru sebelum ditetapkan menjadi keputusan eksekutif.
Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri
Dalam tata kelola pemerintahan daerah, konsultasi dengan kementerian teknis merupakan praktik yang lazim dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan lokal tidak bertentangan dengan regulasi nasional. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Pekanbaru yang turut memaparkan materi dalam Rapat Koordinasi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan tersebut semata-mata untuk memperoleh penjelasan teknis mengenai mekanisme pengalihan status pengelolaan aset daerah menjadi bentuk hak atas tanang yang diperbolehkan dalam koridor hukum.
Agung Nugroho menindaklanjuti paparan tersebut dengan menegaskan bahwa otonomi daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang memberikan kewenangan kepada pemerintah kota untuk mengatur dan mengelola asetnya sendiri selama tidak melanggar peraturan yang lebih tinggi. Konsultasi yang dilakukan, tegasnya, bukanlah bentuk intervensi vertikal, melainkan sinergi antarlevel pemerintahan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Beliau menyatakan bahwa Pemkot Pekanbaru tetap menghormati hierarki peraturan perundangan dan tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari kewenangan konstitusional yang dimiliki.
Komitmen Pengelolaan Aset Daerah
Sebagai bagian dari transparansi tata kelola pemerintahan, Agung Nugroho berkomitmen untuk terus membuka ruang informasi publik terkait seluruh proses legalitas aset daerah, termasuk HGB STC. Beliau menyatakan bahwa pengelolaan kekayaan milik daerah harus dilakukan secara profesional dan akuntabel guna menghindari penyalahgunaan aset yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru, Wali Kota menegaskan kesiapannya untuk menyampaikan laporan rinci mengenai status aset tersebut dalam forum Pleno apabila diperlukan.
Perwakilan Fraksi yang hadir menyambut baik klarifikasi yang disampaikan oleh eksekutif. Mereka menyatakan bahwa fungsi pengawasan legislatif akan tetap dijalankan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan benar-benar mengutamakan kepentingan publik. Namun demikian, pihak legislatif juga menegaskan bahwa pemberitaan yang tidak berdasarkan data faktual dapat menimbulkan kegaduhan politik yang tidak perlu dan mengaburkan substansi kebijakan strategis daerah.
Agung Nugroho menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Pemkot Pekanbaru akan terus memperkuat sistem administrasi pertanahan daerah. Langkah konkret yang akan ditempuh antara lain meliputi penataan ulang basis data elektronik seluruh aset, peningkatan koordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat, dan sosialisasi berkala kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban terkait penggunaan aset pemerintah. Dengan demikian, diharapkan polemik serupa tidak terulang kembali di masa mendatang dan pengelolaan aset daerah dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Comments (0)