Wakil Ketua DPR Tegaskan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Libatkan Serikat Pekerja

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan kini tengah dikebut melalui serangkaian Rapat Koordinasi yang melibatkan perwakilan serikat pek...

Wakil Ketua DPR Tegaskan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Libatkan Serikat Pekerja

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan kini tengah dikebut melalui serangkaian Rapat Koordinasi yang melibatkan perwakilan serikat pekerja dan organisasi pengusaha. Pertemuan tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, guna menindaklanjuti mandat pembentukan undang-undang di bidang ketenagakerjaan yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional. Dalam forum tersebut, pihak legislatif membuka ruang bagi masukan substantif dari para pemangku kepentingan agar norma yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan buruh sekaligus iklim investasi nasional.

Partisipasi Serikat Pekerja dalam Pleno Pembahasan

Dalam Pleno yang digelar di ruang rapat parlemen, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan secara tertutup. Ia menyatakan bahwa setiap keputusan yang menyangkut nasib jutaan pekerja wajib melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja sejak tahap awal pembentukan. Berdasarkan mekanisme tersebut, berbagai federasi buruh telah menyampaikan catatan terhadap naskah akademik dan draft batang tubuh yang menjadi bahan pembahasan awal.

"Pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus berlandaskan pada prinsip musyawarah mufakat. Kami di DPR membuka akses seluas-luasnya bagi serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara langsung agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar melindungi hak-hak pekerja," tegas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Para perwakilan serikat pekerja yang hadir dalam Rapat Koordinasi menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait perlindungan keselamatan kerja, jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mereka menuntut agar norma dalam RUU tersebut tidak mengurangi hak-hak fundamental yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pihak buruh juga meminta agar pembahasan dilakukan secara transparan dengan mempublikasikan hasil-hasil pertemuan kepada publik secara berkala.

Komitmen Fraksi untuk Menyempurnakan Substansi RUU

Berbagai Fraksi di DPR menyatakan komitmennya untuk menyempurnakan substansi RUU Ketenagakerjaan sebelum naskah akhir diajukan ke dalam pembahasan lebih lanjut. Para ketua fraksi yang hadir dalam pertemuan koordinasi menegaskan bahwa naskah ini akan melalui proses pengolahan yang ketat di tingkat panitia khusus maupun komisi terkait. Mereka menindaklanjuti arahan pimpinan DPR agar setiap pasal yang disusun benar-benar mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

"Tidak ada satu pun Fraksi yang menginginkan undang-undang ini disahkan secara terburu-buru tanpa melibatkan masukan dari para pemangku kepentingan. Kami akan memastikan bahwa setiap kata dan pasal dalam RUU Ketenagakerjaan telah melalui pengujian mendalam di meja pembahasan," ujar salah satu perwakilan Fraksi dalam kesempatan terpisah.

Lebih lanjut, para anggota DPR tersebut menyatakan bahwa proses legislasi ini akan memperhatikan perkembangan dinamika ekonomi global serta kebutuhan akan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas. Pihak legislatif juga berencana menggelar serangkaian audiensi publik di berbagai daerah produksi guna menyerap aspirasi buruh di luar Jakarta sebelum naskah dibawa ke dalam rapat paripurna.

Target Penyusunan Berdasarkan UU dan Proses Legislasi

Pihak Sekretariat Jenderal DPR menyatakan bahwa seluruh tahapan penyusunan RUU Ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah. Dalam rapat internal yang digelar pekan lalu, tim teknis legislatif telah menyusun rencana kerja yang mencakup penyelesaian naskah akademik, harmonisasi dengan undang-undang sektoral lain, serta penyusunan daftar inventarisasi masalah. Target operasional tersebut ditetapkan agar pembahasan dapat berjalan sistematis dan terukur.

Sufmi Dasco Ahmad kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal agar RUU Ketenagakerjaan tidak sekadar disahkan sebagai formalitas, melainkan menjadi produk hukum yang mampu memberikan perlindungan komprehensif kepada pekerja. Ia menyatakan bahwa DPR siap menggelar pertemuan lanjutan dengan para pengusaha guna membahas aspek kewirausahaan dan daya saing industri dalam naskah yang sama. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa regulasi yang lahir tidak menimbulkan dampak negatif terhadap investasi, namun tetap menegakkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh komponen bangsa.

Hingga saat ini, tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Fraksi, ahli hukum ketenagakerjaan, dan pemerhati industri tengah menyusun matriks pembahasan rinci. Dokumen tersebut akan menjadi landasan dalam Pleno berikutnya yang rencananya akan mengagendakan pembacaan awal naskah oleh seluruh peserta sidang. Keputusan untuk mempercepat pembahasan ini diambil setelah mempertimbangkan urgensi reformasi struktural di sektor ketenagakerjaan yang telah lama menjadi tuntutan utama para serikat pekerja di seluruh wilayah hukum Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User