Waka DPR Kutuk Aksi Main Hakim Sendiri di Tabanan, Dorong Penegakan Hukum
Apaberita, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sari Yuliati menyampaikan kecaman keras terhadap aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiw...
Apaberita, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sari Yuliati menyampaikan kecaman keras terhadap aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa yang terjadi pada pekan lalu tersebut dipicu oleh dugaan pencurian ayam. Korban yang diduga sebagai pelaku pencurian dihakimi massa hingga menghembuskan napas terakhir di lokasi kejadian. Menanggapi tragedi itu, Sari melalui keterangan tertulis pada Senin (27/7) menekankan bahwa tidak ada alasan sepihak yang membenarkan praktik penghakiman oleh warga.
Negara Hukum Harus Dijunjung Tinggi
Politisi senior yang duduk di kursi Wakil Ketua DPR ini menyoroti akar permasalahan berupa lemahnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap mekanisme hukum. “Indonesia telah menetapkan diri sebagai negara hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum wajib diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan main hakim sendiri tidak bisa ditoleransi dengan dalih apa pun,” tegasnya.
Menurut Sari, respons masyarakat terhadap dugaan tindak pidana semestinya berupa pelaporan kepada aparat kepolisian atau lembaga yang diberi wewenang oleh negara. Langkah ini jauh lebih menjamin keadilan ketimbang aksi spontan yang kerap berujung pada korban jiwa. “Kami sangat prihatin karena rasa keadilan justru diwujudkan melalui kekerasan hingga menghilangkan nyawa. Padahal, negara telah menyediakan instrumen hukum untuk menindak setiap pelanggaran,” imbuhnya.
Desakan Pengusutan Tuntas dan Transparan
Lebih lanjut, Sari mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan transparan. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan, baik sebagai aktor utama maupun yang turut serta, dijerat dengan pasal yang sesuai. “Polri harus melakukan penyidikan tanpa pandang bulu. Setiap orang yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada kesan impunitas,” ujarnya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kasus ini menjadi ujian bagi Polri untuk menunjukkan komitmennya dalam melindungi segenap warga negara, termasuk mereka yang diduga melakukan pelanggaran sekalipun. “Proses hukum yang cepat, adil, dan akuntabel menjadi kunci untuk mencegah warga bertindak sendiri di masa depan,” katanya.
Dalam konteks yang lebih luas, Sari menyoroti bahwa aksi persekusi di berbagai daerah masih marak terjadi. Data dari berbagai lembaga pemantau kekerasan menunjukkan bahwa puluhan insiden main hakim sendiri dilaporkan setiap tahunnya, dengan motif beragam mulai dari pencurian ringan hingga tuduhan sihir. Angka ini, menurutnya, harus ditekan melalui penguatan kehadiran negara di tingkat akar rumput.
Edukasi Hukum Harus Dimasifkan
Selain penegakan hukum, Sari Yuliati memandang perlu adanya strategi komprehensif untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperluas program edukasi hukum secara berkelanjutan. “Literasi hukum adalah fondasi negara demokrasi. Tanpa pemahaman yang baik, warga rentan terjebak pada tindakan-tindakan yang justru melawan hukum,” ujarnya.
Edukasi tersebut, jelasnya, tidak bisa hanya dilakukan melalui jalur formal seperti sekolah, melainkan harus menjangkau berbagai lapisan masyarakat melalui pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga media massa. “Kita perlu kampanye nasional yang massif tentang bahaya main hakim sendiri. Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa tindakan tersebut dapat menyeret pelaku sendiri ke dalam jeratan pidana, dengan ancaman hukuman yang berat,” paparnya.
Sari merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Pasal-pasal tersebut membawa ancaman hukuman penjara belasan tahun, yang tentunya akan menjerat warga yang memilih bertindak di luar jalur hukum. “Edukasi mengenai konsekuensi ini harus terus disampaikan agar setiap individu berpikir dua kali sebelum mengambil tindakan menghakimi sesama,” tambahnya.
Kemanusiaan di Atas Segalanya
Di akhir pernyataannya, Sari mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan menahan diri dari reaksi emosional. Ia mengingatkan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus berada di tangan institusi yang memiliki kewenangan sah dari negara. “Serahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Jangan biarkan amarah mengaburkan akal sehat dan menjerumuskan kita ke dalam perbuatan yang juga melanggar hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, insiden di Tabanan ini menambah daftar kasus serupa yang beberapa tahun terakhir memicu diskusi di parlemen. DPR sendiri sebelumnya telah mendorong revisi aturan dan penguatan peran bhabinkamtibmas untuk mencegah aksi main hakim sendiri di tingkat komunitas. Kasus ini juga diperkirakan akan menjadi salah satu sorotan dalam rapat-rapat komisi yang membidangi hukum dan keamanan pada masa sidang mendatang.
Comments (0)