Vonis Pidana Pengawasan untuk Laras Faizati Dijatuhkan PN Jakarta Selatan
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (15/1). Putusan ini menyusul rangkai...
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (15/1). Putusan ini menyusul rangkaian persidangan yang menyita perhatian publik selama beberapa bulan terakhir.
Ketua majelis hakim, Dr. Andi Rahman, S.H., M.H., membacakan amar putusan sekitar pukul 10.30 WIB di ruang sidang utama. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama dua tahun. Namun, hakim menilai bahwa terdakwa memenuhi syarat untuk menjalani pidana pengawasan sesuai dengan Pasal 14a KUHP, mengingat adanya pertimbangan sosiologis dan yuridis yang meringankan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Laras Faizati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana pengawasan selama satu tahun enam bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada perintah hakim karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir,”
demikian petikan putusan yang dibacakan hakim Andi Rahman.
Profil Singkat Laras Faizati
Laras Faizati lahir di Yogyakarta pada 14 Maret 1985. Ia menempuh pendidikan sarjana di Universitas Gadjah Mada, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, jurusan Hubungan Internasional. Setelah lulus, ia berkarier di sektor swasta sebagai konsultan komunikasi strategis, sebelum akhirnya bergabung dengan salah satu partai politik nasional pada 2010.
Di partai tersebut, Laras menduduki beberapa posisi strategis, termasuk sebagai Kepala Bidang Media dan Hubungan Masyarakat hingga menjadi juru bicara partai pada 2018. Namanya mulai dikenal luas ketika ia menjadi koordinator tim kampanye salah satu kandidat presiden pada Pemilu 2019. Karier politiknya terus menanjak hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya pada awal 2024.
Laras dikenal sebagai figur yang vokal di berbagai forum diskusi politik. Ia kerap tampil di televisi nasional sebagai komentator isu-isu strategis. Sebelum kasus ini mencuat, ia dianggap sebagai salah satu kader potensial yang diproyeksikan maju dalam pemilihan legislatif periode berikutnya. Namun, proses hukum yang berjalan telah menghentikan sementara aktivitas politiknya.
Kronologi Perkara dan Pertimbangan Hakim
Kasus yang menjerat Laras Faizati bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Bareskrim Polri pada September 2023. Laporan tersebut menduga adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh sebuah yayasan yang terafiliasi dengan Laras. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Laras sebagai tersangka pada 12 Februari 2024.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum Rina Wahyuni, S.H., menjabarkan bahwa terdakwa diduga telah menggunakan dana bansos senilai Rp2,3 miliar tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut berasal dari Kementerian Sosial yang dikucurkan melalui program kemitraan dengan yayasan. Jaksa mendakwa Laras melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selama persidangan, jaksa menghadirkan 23 saksi dan 7 alat bukti surat. Sementara itu, tim penasihat hukum Laras yang diketuai oleh Hotman Situmeang, S.H., mengajukan 8 saksi yang meringankan serta berbagai dokumen pembelaan. Dalam pleidoinya, Hotman menegaskan bahwa kliennya tidak menikmati secara pribadi dana tersebut, tetapi digunakan untuk kegiatan sosial yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan subsidair memang terpenuhi. Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan, yaitu bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan sebagian dana yang dianggap merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar kepada negara melalui rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Pengembalian kerugian negara menjadi salah satu faktor krusial dalam putusan ini. Selain itu, terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,”
tegas hakim anggota Dra. Melati Kusuma, M.H., saat membacakan pertimbangan putusan.
Tanggapan dan Langkah Hukum Selanjutnya
Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. Di sisi lain, tim penasihat hukum Laras menyambut baik putusan hakim dan menyatakan bahwa klien mereka menerima vonis tersebut.
“Kami bersyukur majelis hakim memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan. Klien kami tidak perlu menjalani hukuman penjara, namun akan tetap mematuhi semua ketentuan pidana pengawasan yang telah ditetapkan,”
kata Hotman Situmeang kepada awak media seusai persidangan.
Laras Faizati sendiri tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyatakan bahwa dirinya akan fokus menjalani masa percobaan dan berkomitmen untuk melanjutkan aktivitas sosial di luar ranah politik. Pantauan di lokasi, sekitar 50-an pendukungnya yang hadir di halaman pengadilan tampak lega mendengar putusan tersebut, meskipun sebagian kecil terlihat kecewa karena mengharapkan vonis bebas murni.
Dengan putusan ini, Laras Faizati diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan setiap bulan selama masa percobaan. Jika dalam kurun waktu satu tahun enam bulan ia tidak melakukan tindak pidana baru, maka status hukumnya akan dinyatakan bersih dan pidana pengawasan dinyatakan gugur demi hukum.
Proses hukum ini menjadi salah satu dari sederet kasus yang menyita perhatian publik pada awal tahun. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung terkait kemungkinan pengembangan perkara ke sejumlah pihak lain yang diduga turut terlibat dalam pengelolaan dana bansos tersebut.
Comments (0)