Vonis Pengawasan untuk Laras Faizati Dibacakan di PN Jaksel
Jakarta, Apaberita – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama satu tahun kepada terdakwa Laras Faizati dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/1). ...
Jakarta, Apaberita – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama satu tahun kepada terdakwa Laras Faizati dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/1). Putusan tersebut dibacakan setelah majelis menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua majelis hakim, Andi Hardiman, dalam amar putusannya menyatakan, "Menyatakan terdakwa Laras Faizati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan penghinaan," ujarnya di ruang sidang utama. Vonis pidana pengawasan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama enam bulan.
Detail Putusan dan Pertimbangan Hukum
Dalam putusan bernomor perkara 123/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL, hakim menyebutkan bahwa Laras Faizati diwajibkan menjalani masa pengawasan di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan. Selama masa pengawasan, terdakwa tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah hukum tanpa izin dan wajib melapor setiap bulan. Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Pertimbangan yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, adanya permohonan maaf dari korban yang telah dicabut, serta status terdakwa sebagai ibu rumah tangga yang menanggung dua anak. Hakim anggota, Desi Ratnasari, menambahkan bahwa pidana pengawasan dipilih agar terdakwa tetap dapat menjalankan peran keluarga sambil menjalani pembinaan. "Vonis ini bukan semata penghukuman, melainkan pembinaan agar terdakwa lebih berhati-hati menggunakan media sosial," jelasnya.
Kronologi Kasus dan Profil Terdakwa
Kasus ini bermula pada Agustus 2024 ketika Laras Faizati, seorang ibu rumah tangga berusia 34 tahun, mengunggah status di akun media sosial pribadinya yang dinilai menghina seorang rekan bisnis suaminya. Unggahan tersebut viral dan dilaporkan oleh korban ke Polda Metro Jaya. Penyidik kemudian menetapkan Laras sebagai tersangka pada September 2024 dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Laras Faizati diketahui merupakan lulusan D3 Perhotelan yang sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi sebelum menikah. Ia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Penasihat hukumnya, Muhammad Yusuf, menyambut baik putusan tersebut. "Kami menghormati vonis hakim. Klien kami berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan pengawasan," katanya seusai sidang.
Reaksi dan Implikasi Hukum
Putusan ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pendekatan alternatif dalam penegakan UU ITE yang selama ini kerap dikritik karena memenjarakan pelaku. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Rida Hanifah, menilai bahwa pidana pengawasan dapat menjadi opsi yang lebih progresif untuk kasus-kasus dengan tingkat kerugian sosial rendah. "Pengadilan mulai mempertimbangkan aspek rehabilitatif, bukan sekadar retributif," katanya saat dihubungi Apaberita.
Sementara itu, pihak korban melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan meski sebelumnya berharap terdakwa mendapat hukuman percobaan dengan masa penjara singkat. Jaksa penuntut umum, Aditya Nugroho, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada upaya hukum lanjutan.
Baca juga:
Comments (0)