Ulur, Pengontrak di Surabaya Sempat Minta Rp 60 Juta ke Pembeli Rumah
Ketegangan terjadi di sebuah hunian di Surabaya, Jawa Timur, ketika seorang pengontrak menolak pindah meskipun rumah yang ditempatinya sudah laku terjual. Drama ini semakin memanas setelah pihak peng
Ketegangan terjadi di sebuah hunian di Surabaya, Jawa Timur, ketika seorang pengontrak menolak pindah meskipun rumah yang ditempatinya sudah laku terjual. Drama ini semakin memanas setelah pihak pengontrak mengajukan permintaan kompensasi sebesar Rp 60 juta kepada calon pembeli rumah. Padahal, pembeli telah menyiapkan uang pengganti sebesar Rp 5 juta sebagai bentuk itikad baik.
Permintaan fantastis itu disampaikan dalam proses mediasi yang akhirnya melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji. Kehadiran orang nomor dua di Kota Pahlawan itu diperlukan setelah negosiasi antara pemilik rumah, pembeli, dan pengontrak berjalan alot dan tak kunjung membuahkan kesepakatan.
Berdasarkan laporan, tawaran Rp 5 juta dari pembeli dianggap tidak cukup oleh pengontrak. Seorang perempuan muda yang mewakili keluarga pengontrak tampak emosional dalam sebuah video yang beredar. Ia dengan nada tinggi memprotes nilai kompensasi yang dinilainya tidak layak untuk mencari tempat tinggal baru.
"Yo nggak isok! Mbok pikir gampang ta omah ngono iku? Limang juta dadi opo? Tanah gak cukup limang juta, kontrak gak cukup," teriak perempuan berkaus putih tersebut.
Ucapan dalam bahasa Jawa itu berarti, "Ya tidak bisa! Kamu pikir gampang rumah seperti itu? Lima juta jadi apa? Tanah tidak cukup lima juta, kontrak tidak cukup." Perempuan itu bersikeras bahwa uang Rp 5 juta tidak akan mampu menutup biaya sewa rumah baru maupun membeli tanah.
Namun, di balik tuntutan tersebut, terkuak fakta mengejutkan. Selama menempati rumah tersebut, pihak pengontrak ternyata tidak pernah membayar uang sewa. Ironisnya, kondisi itu berlangsung hingga tiga generasi tanpa ada pemasukan sepeser pun bagi pemilik rumah yang sah. Informasi ini menambah rumit penyelesaian sengketa, mengingat pengontrak justru meminta ganti rugi dalam jumlah yang jauh lebih besar.
Cak Ji selaku Wakil Wali Kota Surabaya berupaya menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak. Mediasi yang dilakukan belum membuahkan hasil final karena masing-masing pihak masih bertahan dengan argumennya. Pemerintah kota diharapkan bisa memberikan solusi yang adil, mengingat rumah tersebut telah sah berpindah tangan ke pembeli baru.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan kompleksitas konflik agraria di perkotaan, di mana kepemilikan rumah dan hak menempati kerap berbenturan. Banyak pihak mendorong agar regulasi tentang hak dan kewajiban pengontrak lebih diperjelas untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang. Sementara itu, proses negosiasi antara pengontrak, pemilik, dan pembeli masih terus berlangsung di bawah pengawasan pemerintah setempat. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Comments (0)