Trio Pengamen Bakar Pagar Rumah di Bekasi karena Kesal Tak Dikasih Uang

Apaberita.com, Bekasi — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pembakaran pagar rumah warga yang dilakukan oleh tiga orang pengamen di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Jul 08, 2026 - 05:35
0 0
Trio Pengamen Bakar Pagar Rumah di Bekasi karena Kesal Tak Dikasih Uang

Apaberita.com, Bekasi — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pembakaran pagar rumah warga yang dilakukan oleh tiga orang pengamen di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat. Aksi nekat tersebut dipicu oleh rasa kesal para pelaku karena tidak diberi uang saat mereka mengamen di depan rumah korban.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono menjelaskan, salah satu pelaku yang telah diamankan mengakui motif pembakarannya. "Sementara diduga kesal, karena nggak dikasih uang," ujar AKP Suparyono saat dihubungi tim Apaberita.com, Kamis (25/6/2026).

Kronologi Kejadian

Peristiwa yang menggegerkan warga Jatiwaringin itu terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun media kami di lapangan, ketiga pengamen awalnya mendatangi rumah korban untuk mengamen seperti biasa. Namun, setelah pemilik rumah tidak memberikan uang sebagaimana yang mereka harapkan, para pelaku pergi dengan perasaan kesal.

Rupanya, kekesalan itu tidak berhenti di situ. Beberapa saat kemudian, ketiganya kembali ke lokasi dan diduga dengan sengaja membakar bagian pagar rumah. Aksi pembakaran itu pertama kali disadari oleh seorang tetangga korban yang melihat kepulan asap dari arah rumah, dan segera memberi tahu pemilik rumah serta menghubungi pihak berwenang.

"Sementara diduga kesal, karena nggak dikasih uang," ujar AKP Suparyono.

Beruntung, kobaran api tidak sempat merembet ke bagian utama rumah. Warga sekitar dengan sigap membantu memadamkan api menggunakan peralatan seadanya, sehingga kerusakan hanya terbatas pada pagar depan. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini, namun kerugian material masih dalam proses pendataan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan dan Proses Hukum

Dari tiga pelaku yang terlibat, polisi telah berhasil mengamankan satu orang. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Bekasi Kota. AKP Suparyono menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas dan keberadaan kedua pelaku yang kabur.

Kepada penyidik, pelaku yang tertangkap mengakui bahwa aksi pembakaran tersebut murni didasari oleh emosi sesaat karena merasa tidak dihargai setelah mengamen. Ia mengaku menyesali perbuatannya, namun tetap harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pengrusakan dan pembakaran yang dapat mengancam dengan hukuman pidana penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau perilaku mencurigakan di lingkungannya. Selain itu, diharapkan warga tidak main hakim sendiri apabila mengalami kejadian serupa, melainkan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian telah kembali kondusif. Korban diharapkan mendapatkan pendampingan dari pihak terkait guna memulihkan rasa aman pasca peristiwa yang cukup traumatis tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Editor Olahraga. Editor sepak bola, MotoGP, dan timnas.

Comments (0)

User