Transparansi Hukum Jadi Sorotan di Tengah Dinamika Politik Nasional

Jakarta — Sorotan terhadap transparansi penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemuka bersamaan dengan menguatnya dinamika politik nasion...

Jul 11, 2026 - 21:25
0 2

Jakarta — Sorotan terhadap transparansi penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemuka bersamaan dengan menguatnya dinamika politik nasional menjelang perhelatan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Pengamat menilai, setiap langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara-perkara strategis akan menjadi ujian krusial bagi kedewasaan demokrasi Indonesia, terutama dalam membangun kepercayaan publik yang saat ini berada dalam fase kritis.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Dr. Andi Saputra, dalam diskusi terbatas di Jakarta, Rabu (16/4/2025), menegaskan bahwa eskalasi perkara yang melibatkan figur-figur publik dan elite politik menuntut akuntabilitas tanpa cela. “Setiap tindakan aparat harus dapat dijelaskan secara transparan dan berbasis pada bukti hukum yang tak terbantahkan. Ini bukan hanya soal satu dua kasus, melainkan fondasi negara hukum kita,” ujarnya. Pernyataan ini merespons meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah pengusutan kasus besar yang dinilai sarat akan kepentingan politik praktis.

Ujian Integritas Polri dan Kejagung

Peneliti Bidang Hukum dan Peradilan dari Lembaga Independensi Yudisial (LIY), Maya Kusumawardani, menyampaikan bahwa Kejagung dan Polri tengah berada di bawah mikroskop publik. Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, sepanjang triwulan pertama tahun 2025, terdapat peningkatan sebesar 37 persen jumlah pengaduan masyarakat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara, dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. “Angka ini adalah alarm. Dalam rapat koordinasi kami dengan Kompolnas pada 2 April lalu, disimpulkan bahwa eskalasi ketidakpercayaan ini harus segera ditindaklanjuti dengan keterbukaan informasi yang lebih masif,” tegas Maya.

Kondisi ini beririsan dengan dinamika di tubuh organisasi massa Islam terbesar, Nahdlatul Ulama. Menjelang Muktamar Ke-35, nama-nama calon Ketua Umum (Ketum) PBNU mulai mencuat ke ruang publik. Salah satunya adalah Wakil Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa. Saat dikonfirmasi, Zulfa menyatakan, “Ini kan masih wacana. Yang terpenting, fokus kita sekarang adalah menjaga marwah organisasi agar tetap steril dari politisasi yang dapat memecah belah ukhuwah nahdliyin.” Pernyataannya ini merespons narasi yang mengaitkan bursa kandidat dengan konsolidasi politik menjelang Pemilu 2029 dan posisi strategis NU dalam lanskap kekuasaan.

Muktamar NU dan Independensi Lembaga Negara

Pengamat Politik dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Astika Widjaya, dihubungi secara terpisah, menjelaskan potensi tarik-menarik antara aparat penegak hukum dan dinamika menjelang muktamar organisasi besar keagamaan. “Secara historis, PBNU bukan sekadar entitas keagamaan; ia adalah episentrum politik kebangsaan. Keputusan muktamar akan berdampak pada konfigurasi politik nasional lima tahun ke depan. Di sinilah letak ujiannya: apakah Polri dan Kejagung mampu menjaga imparsialitas di tengah tarikan elite?” paparnya saat diwawancarai di Yogyakarta, Selasa (15/4/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diperbarui, serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kedua institusi ini memiliki mandat konstitusional yang jelas untuk menegakkan hukum tanpa diskriminasi. Namun, implementasinya kerap kali menghadapi tantangan struktural dan intervensi politik tidak langsung. “Yang ditunggu publik adalah konsistensi. Jangan sampai penegakan hukum berbanding lurus dengan peta afiliasi politik tersangka,” imbuhnya.

Harapan Publik atas Kedewasaan Hukum

Rapat Pleno Gabungan Komisi III DPR RI dengan Polri dan Kejagung pada 28 Maret 2025 silam, telah menetapkan kerangka pengawasan ketat terhadap pengusutan perkara-perkara yang mendapat sorotan publik. Ketua Komisi III, Arif Rahman Hakim, dalam rapat itu menyatakan, “Kami sudah sampaikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung bahwa transparansi adalah harga mati. Publik tidak boleh dibiarkan berspekulasi. Setiap perkembangan perkara harus terang benderang.” Keputusan ini menindaklanjuti desakan fraksi-fraksi di parlemen yang menganggap opini publik adalah bagian dari kontrol demokrasi yang sah.

Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi Hukum dalam jumpa persnya di Taman Ismail Marzuki, Sabtu (12/4/2025), juga mendesak agar Polri dan Kejagung merilis laporan berkala penanganan kasus yang dapat diakses publik. Koordinator Koalisi, Febriana Lestari, menegaskan, “Kami akan mengawal ini. Negara tidak boleh membiarkan aparatnya bergerak dalam senyap. Kepercayaan publik adalah modal dasar tata kelola pemerintahan yang sehat.” Desakan ini semakin menemukan momentumnya di tengah mengkristalnya isu transparansi dalam berbagai lini, termasuk proses internal organisasi besar seperti NU yang tengah bersiap menentukan arah kepemimpinannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User